291 Konsultan Hukum Pasar Modal Kantongi Izin dari OJK
Berita

291 Konsultan Hukum Pasar Modal Kantongi Izin dari OJK

Ada juga 385 konsultan hukum pasar modal yang dibatalkan izin praktiknya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi konsultan hukum pasar modal. Foto: hkhpm.com
Ilustrasi konsultan hukum pasar modal. Foto: hkhpm.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberi izin kepada 291 advokat untuk berpraktik sebagai konsultan hukum pasar modal. Izin tersebut diberikan setelah para advokat melakukan pendaftaran yang berakhir pada Desember lalu. Ketentuan pendaftaran ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menjelaskan proses pendaftaran perlu dilakukan untuk sebagai salah satu cara menjaring advokat yang memiliki kompetensi industri pasar modal.

 

“Sebab, selain pendaftaran, POJK 66/2017 juga mengatur konsultan hukum mengikuti pendidikan berkelanjutan,” jelas Hoesen saat dijumpai di Jakarta, Rabu (13/3).

 

(Baca Juga: Izin Praktik 504 Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Dicabut OJK)

 

Selain memberi izin, OJK juga membatalkan izin praktik 385 konsultan hukum pasar modal. Pembatalan izin ini dilakukan karena para advokat tersebut tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana yang telah diatur dalam POJK tersebut. Sehingga, pembatalan izin tersebut melarang para advokat berpraktik sebagai konsultan hukum pasar modal selama satu tahun.

 

(Baca Juga: Konsultan Hukum Pasar Modal Pertanyakan Kejelasan RUU BUMN)

 

Meski merupakan profesi penunjuan, advokat yang ingin berpraktik pada industri pasar modal wajib melakukan pendaftaran kepada OJK. Aturan pendaftaran ini diatur di pasal 39, 40, dan 41 POJK 66/2017 dengan masa tenggang selama satu tahun untuk daftar ulang.

 

POJK 66/2017

Pasal 39:

(2) Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib:

a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ulang Sebagai Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan

b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.

Pasal 40:

Dalam hal Konsultan Hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau belum memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Konsultan Hukum dimaksud dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan.

Pasal 41:

Dalam hal Konsultan Hukum telah menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau telah memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti.

 

Selain pendaftaran, para advokat tersebut juga wajib membayar iuran atau pungutan kepada OJK. Iuran ini tercantum pada PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (PP Pungutan OJK). Pasal 5 ayat (1) PP Pungutan OJK menetapkan adanya biaya tahunan termasuk pada konsultan hukum sebagai profesi penunjang.  Lampiran PP Pungutan OJK menetapkan besarnya biaya tahunan untuk profesi penunjang adalah Rp 5 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait