3 Peraturan Direkturnya Dibatalkan MA, Begini Sikap BPJS Kesehatan
Berita

3 Peraturan Direkturnya Dibatalkan MA, Begini Sikap BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan diminta untuk segera mencabut tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang sudah dinyatakan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karenanya dalam gugatan itu PDIB memohon majelis untuk menyatakan ketiga Perdirjampelkes itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta menyatakan ketiga peraturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Kuasa hukum PDIB dari MRM & Associates, Muhammad Reza Maulana, mengatakan majelis hakim MA telah mengabulkan gugatan tersebut. Informasi itu diperolehnya dari laman kepaniteraan MA. Ketiga gugatan itu teregistrasi dalam nomor 58 P/HUM/2018, 59 P/HUM/2018, dan 60 P/HUM/2018.

 

“MA mengabulkan permohonan kami dan otomatis Perdirjampelkes itu bertentangan dengan UU SJSN, UU BPJS, dan Perpres No.12 Tahun 2013 serta peraturan terbarunya,” kata Reza ketika dihubungi, Rabu (24/10).

 

(Baca juga: Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati)

 

Reza mengapresiasi putusan tersebut, dan menilai itu sebagai bentuk kemenangan masyarakat. Menurutnya BPJS Kesehatan bersikukuh untuk tetap menerbitkan Perdirjampelkes itu walau ditentang banyak pihak. Putusan ini diharapkan memberi dampak terhadap BPJS Kesehatan sehingga lebih memperhatikan norma sebelum menerbitkan peraturan. “Peraturan yang diterbitkan BPJS Kesehatan berdampak besar, yang dirugikan pasien dan dokter,” ujarnya.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelasan perkara Hak Uji Materiil (HUM) No. 58P/HUM/2018, 59 P/HUM/2018, dan No. 60P/HUM/2018 sudah diputus dan seluruhnya kabul. Tapi dia tidak mengetahui bagaimana bunyi amar dalam putusan itu karena belum selesai minutasi. “Belum selesai minutasinya,” tegasnya.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendukung putusan MA tersebut. Menurutnya putusan itu membuktikan tiga Perdirjampelkes yang diterbitkan BPJS Kesehatan tidak dibuat dengan benar secara material dan formil. Setelah Perdirjampelkes itu diterbitkan, pelayanan menjadi turun dan menyulitkan peserta JKN.

 

”Putusan MA ini final dan mengikat. Oleh karenanya BPJS harus segera mencabutnya dan memberitahukannya kepada seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan seperti Rumah Sakit (RS) dan dokter serta tenaga paramedis lainnya,” kata Timboel. Selaras itu Timboel menekankan putusan ini bisa menjadi bahan evaluasi Presiden Joko Widodo kepada direksi BPJS Kesehatan.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf, menegaskan sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan akan melaksanakan putusan MA terkait uji materiil Perdirjampelkes itu. “Karena putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait