3 Rekomendasi YLKI Soal Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat
Berita

3 Rekomendasi YLKI Soal Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat

Kemenhub diminta atur biaya bagasi berbayar yang mulai diterapkan maskapai penerbangan murah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Tulus mengimbau kepada maskapai agar menaikkan tarif secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat. Kemudian, dia juga meminta agar Kemenhub harus mengatur besaran bagasi berbayar agar biayanya tidak melebihi harga tiket pesawat tersebut. Sebab, saat ini besaran biaya bagasi tersebut tidak diatur jelas oleh Kemenhub.

 

“Jangan sampai besaran bagasi berbayar melampaui batas maksimum tarif pesawat dengan kategori medium service,” jelas Tulus. 

 

Selain itu, pemerintah juga diimbau memberikan berbagai insentif pada industri penerbangan agar dapat menetapkan tiket yang terjangkau masyarakat. Sebab, tingginya harga tiket ini dikhawatirkan berdampak negatif terhadap kegiatan bisnis dan industri pariwisata.

 

“Khususnya sektor pariwisata. Ironis kan kalau warga Indonesia malah berwisata ke luar negeri karena tarif pesawatnya lebih murah,” pungkas Tulus.

 

(Baca: KPPU Kritik Perhitungan Baru Tiket Pesawat)

 

Ketentuan tarif penerbangan memang terdapat pengaturan dari Kemenhub. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa maskapai penerbangan tidak boleh mematok tarif di bawah atau melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah.

 

Berdasarkan aturan tersebut, tarif tiket pesawat dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge). Tarif tiket pesawat ini dibedakan dengan angkutan udara jenis propeller dan jet. Besaran tarif tersebut ditetapkan setiap setahun atau mengalami perubahan signifikan yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan operasional maskapai.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Associations (Inaca), Ari Askhara menjelaskan penurunan ini dilakukan atas tingginya keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait