34 Advokat Ajukan Amicus Curiae Minta Vonis Bebas untuk Tony Budidjaja
Terbaru

34 Advokat Ajukan Amicus Curiae Minta Vonis Bebas untuk Tony Budidjaja

Para sahabat pengadilan menyimpulkan bahwa kasus ini bentuk kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Mendorong Majelis Hakim untuk berani menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti bersalah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Koordinator Amicus Curiae untuk Advokat Tony Budidjaja, Hendra Setiawan Boen  menunjukkan surat Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Foto: HFW
Koordinator Amicus Curiae untuk Advokat Tony Budidjaja, Hendra Setiawan Boen menunjukkan surat Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Foto: HFW

Kasus advokat Tony Budidjaja yang didakwa melakukan pelaporan palsu atau fitnah sebagaimana termuat dalam perkara nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL menuai perhatian publik luas, khususnya profesi advokat. Di tengah proses persidangan sejak 29 Oktober 2024 lalu, terdapat 34 advokat mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Koordinator “Amicus Curiae untuk Advokat Tony Budidjaja”, Hendra Setiawan Boen mengatakan sebagai sesama advokat terpanggil untuk mengajukan Amicus Curiae ini mengingat peran strategis advokat dalam sistem hukum Indonesia. Dia memaparkan kasus ini telah menciderai prinsip-prinsip keadilan dan nilai-nilai hukum yang fundamental.

“Permohonan ini diajukan sebagai bahan pertimbangan tambahan bagi Majelis Hakim untuk mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh, khususnya terkait upaya kriminalisasi terhadap Terdakwa sebagai Advokat,” ungkap Hendra saat dijumpai usai menyerahkan Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:

Sidang Perdana, Simak! Dakwaan vs Eksepsi Tony Budidjaja
DPN Peradi Beri 'Lampu Hijau' Anggotanya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Tony Budidjaja

Dia menyampaikan meskipun belum ada pengaturan secara eksplisit mengenai Amicus Curiae, namun landasan hukum dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Kemudian, dalam praktiknya, Amicus Curiae pernah diterapkan antara lain dalam kasus Peninjauan Kembali Majalah Time vs. Soeharto (PN Jakarta Pusat), kasus Prita Mulyasari (PN Tangerang), dan lain sebagainya.

”Semoga Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk mempertimbangkan dan menerima Amicus Curiae ini dan dapat memutuskan perkara ini secara arif, adil, dan bijaksana, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan,” harapnya. 

Dia juga menyampaikan Tony bertindak sebagai advokat atas nama klien, sehingga berlaku ketentuan Pasal 16 jo. Pasal 18 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Pasal 7 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013. Sehingga, konsekuensi logis dari penerapan ketentuan tersebut tindakan terdakwa sebagai advokat yang mewakili kliennya tidak dapat dipersamakan sebagai perbuatan pribadi. Oleh Karena itu, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakannya menjalankan profesi tersebut.

”Jika pun benar (quod non hal mana ditolak), terdapat dugaan bahwa laporan yang dibuat Terdakwa melanggar Pasal 220 jo. 317 KUHP, maka pemeriksaan perkara harus ditujukan kepada klien Terdakwa,” ungkap Hendra. 

Selain itu, dia menyampaikan semua pemeriksaan yang ada saat ini bersifat prematur karena apabila benar ada tindakan Terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka harus terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang menaungi Terdakwa Tony Budidjaja.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, para sahabat pengadilan menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan harus segera diakhiri. ”Oleh karenai tu, Amici merekomendasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengambil putusan berdasarkan kebenaran substantif, bukan sekadar memenuhi formalitas hukum semata. Kami mendorong Majelis Hakim untuk berani menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa memang tidak terbukti bersalah,” pinta Hendra.

Sebagai informasi, saat ini Tony tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd. dan PT Sumi Asih. Tony, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., malah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony bertindak sebagai lawyer menjalankan tugasnya sebagai advokat dalam penanganan perkara sengketa kliennya itu.

Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini  dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui juru sita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016.

Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan. Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 gagal dilaksanakan.

PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.

Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR. Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri pada Desember 2017.

Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP. Tony menyatakan kerap menanggapi dengan memberikan keterangan tiap mendapat undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian hingga pada 20 Desember 2020, laporan ini dihentikan. 

Akibat laporan Tony terhadap kedua terlapor (PT Sumi Asih) di Bareskrim menurut penuntut umum menjadi tercemar nama baiknya dan mengalami kerugian immateriil, sehingga menghambat pekerjaannya. Pada 2023, Tony ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana diancam Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info