4 Catatan Guru Besar FH Unpad Soal Pengujian Perppu Cipta Kerja di MK
Terbaru

4 Catatan Guru Besar FH Unpad Soal Pengujian Perppu Cipta Kerja di MK

Meliputi karakter objek pengujian, batu uji, penilaian alat bukti, dan komposisi hakim

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Perbedaan karakter itu harus menjadi pertimbangan MK (dalam menangani permohonan pengujian Perppu, red)” ujarnya.

Kedua, soal batu uji apakah berdasarkan pada norma, asas, prinsip, dan lainnya. Menurutnya, perlu upaya keras dalam menguji Perppu. Sebab, terdapat putusan MK No.138/PUU-VII/2009 memberi 3 pedoman pembentukan Perppu. Dia berpendapat MK harus memeriksa ihwal kegentingan memaksa yang menjadi dalih penerbitan Perppu.

Ketiga, penilaian alat bukti. Dia menekankan soal bagaimana MK memberikan penilaian terhadap alat bukti. Praktiknya, selama ini penilaian tersebut lebih ditekankan pada alat bukti yang diajukan pihak termohon. Misalnya, sudah dilakukan sosialisasi dan seminar, tapi MK tidak menggali nilai lebih jauh bahwa sosialisasi itu praktiknya hanya formalitas semata.

Keempat, komposisi hakim. Menurutnya, dengan digantinya Hakim Konstitusi Aswanto bakal berdampak terhadap persidangan uji formil Perppu 2/2022. Misalnya, dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dari 9 hakim konstitusi 5 diantaranya mengabulkan permohonan dan 4 lainnya dissenting opinion.

“Menurut saya Hakim Konstitusi Aswanto itu bukan diganti, tapi dipecat DPR,” katanya.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menerangkan Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Dia menyampakan telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur metode omnibus law dalam pembentukan UU.

Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja juga untuk mengantisipasi ancaman resesi global pada 2023. Dengan kata lain, terdapat tiga aspek genting yang memaksa terbitnya Perppu Cipta Kerja yaitu Putusan MK, kebutuhan nasional dan ancaman resesi global.

Presiden telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya. Elen memaparkan isi Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja, namun ada beberapa perubahan isi yang menyangkut:

  1. Ketenagakerjaan
  2. Jaminan Produk Halal (Sertifikat Halal)
  3. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD
  4. Pengelolaan sumber daya air; dan
  5. Perbaikan teknis penulisan.
Tags:

Berita Terkait