4 Poin Penting Permenaker JHT Terbaru
Utama

4 Poin Penting Permenaker JHT Terbaru

Salah satunya manfaat JHT dapat dinikmati peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Ida memberikan contoh bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ida.

Keempat, Ida juga memaparkan beberapa kemudahan lain yang diatur Permenaker No.4 Taqhun 2022. Misalnya, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, dimana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” katanya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan Permenaker No.4 Tahun 2022 diterbitkan untuk memenuhi tuntutan serikat buruh yang menolak Permenaker No.2 Tahun 2022. Manfaat JHT sangat dibutuhkan buruh yang berhenti bekerja kendati saat ini telah ada program Jaminan Kehilangan Perkerjaan (JKP).

Timboel melihat salah satu kemudahan pencairan manfaat JHT diatur Pasal 20 Permenaker No.4 Tahun 2022 dimana pencairan JHT dapat dilakukan sekalipun pemberi kerja menunggak iuran. Selama ini tunggakan iuran JHT menjadi hambatan bagi buruh untuk mendapatkan manfaat JHT.

BPJS Ketenagakerjaan tetap menagih tunggakan itu dan akan memberikannya kepada pekerja bila sudah dibayarkan,” kata Timboel di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Tags:

Berita Terkait