4 Prinsip Penyelenggaraan Digital Health
Terbaru

4 Prinsip Penyelenggaraan Digital Health

Mencakup prinsip keterjangkauan, hingga otonomi pasien.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Dyah Hapsari Prananingrum dan Abigail Prasetyo. Foto: Istimewa
Kiri-kanan: Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Dyah Hapsari Prananingrum dan Abigail Prasetyo. Foto: Istimewa

Pandemi Covid-19 mendorong pemanfaatan teknologi semakin cepat di semua sektor layanan publik. Terutama di sektor kesehatan. Sampai saat ini, banyak layanan kesehatan telah memanfaatkan teknologi digital. Layanan tersebut dirasa amat membantu bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan prima.

Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Dyah Hapsari Prananingrum, mengatakan organisasi kesehatan dunia (WHO) menekankan sedikitnya 2 komponen utama digitalisasi layanan kesehatan. Pertama, penggunaan teknologi untuk memberikan layanan kesehatan. Kedua, digitalisasi data medis.

“Penggunaan teknologi untuk bidang kesehatan ini antara lain genomik, artificial intelligence (AI), mobile health, telemedisin. Digitalisasi data medis ini rekam medis elektronik atau digital,” kata Dyah dalam diskusi bertema Politik Hukum Digital Health Indonesia:Pemanfaatan Teknologi Untuk Mendorong Pelayanan Kesehatan Oleh Rumah Sakit yang diselenggarakan PSHE FH UKSW, Senin (25/11/2024).

Baca juga:

Selain itu Dyah menjelaskan ada 4 prinsip penyelenggaraan digital health yang dimandatkan WHO. Pertama, prinsip keterjangkauan, yang fokusnya pada distribusi pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh kelompok masyarakat. Digital health meningkatkan akses pada pelayanan medis sekaligus mendukung prinsip aksesibilitas, interoperabilitas, skalabilitas, dan replikasi. 

“Dalam konteks RS ini jadi hal yang urgen karena prinsip ekonomi di RS juga berjalan selain prinsip kemanusiaan,” ujarnya.

Kedua, prinsip keamanan, yang mewajibkan perlindungan hukum bagi pasien agar perawatan medis tidak membahayakan pasien atau pihak lain yang terlibat. Ancaman bahaya bisa muncul ketika pasien keliru dalam melakukan diagnosis mandiri secara digital atau terkait malfungsi perangkat medis, transparansi, privasi, keamanan, dan kerahasiaan 

Ketiga, prinsip kesejahteraan, menurut Dyah intinya bagaimana digital health dapat meningkatkan kehidupan, kesehatan, dan kualitas hidup manusia. Prinsip ini mewajibkan tenaga kesehatan untuk selalu bertindak dengan niat baik dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk menyejahterakan pasien. 

Keempat, prinsip otonomi pasien. Dalam prinsip ini Dyah menjelaskan pasien dapat mengumpulkan informasi dan mempelajari sendiri jenis digital health yang akan digunakan. Pasien harus diberi akses mudah terhadap data kesehatannya sendiri dan memantaunya. Data pasien harus dilindungi sebagai data pribadi.

Melihat pengaturan digital health di Amerika Serikat (AS), Dyah mengatakan pendekatan yang digunakan berbasis sektor, mencakup bidang kesehatan, teknologi informasi, dan keamanan siber. Model regulasi ini memastikan setiap aspek digital health diawasi lembaga yang relevan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan efisiensi pengawasan.

Sementara itu di Eropa digital health diatur melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Serta Medical Devices Regulation (MDR) yang mengatur perangkat medis, mencakup kerangka hukum yang relevan terkait keabsahan, ruang lingkup, privasi data, keamanan data, dan kejahatan siber terkait digital health.

Di sejumlah aturan

Digital health di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan antara lain Pasal 25 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengatur antara lain penyelenggaraan upaya kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan melalui tele kesehatan dan telemedicine yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Hukumonline.com

Dekan FH UKSW, Prof Umbu Rauta. Foto: istimewa

Kemudian Pasal 172 UU 17/2023 mengatur fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan tele kesehatan dan telemedicine. Pelayanan telemedis meliputi antar fasilitas pelayanan kesehatan (poliklinik, puskesmas pembantu, RS) dengan masyarakat. Terkait perlindungan data pribadi, UU 7/2023 memandatkan pasien berhak atas kerahasiaan informasi apapun tentang kondisi kesehatan mereka yang telah diungkapkan kepada penyedia layanan. Selain itu ada UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

“Data kesehatan adalah data pribadi,” imbuh Dyah.

Fasilitas pelayanan kesehatan menjadi garda terdepan dalam melakukan transformasi digital. Misalnya, menyiapkan manajemen untuk meningkatkan proses digitalisasi. Menerapkan teknologi rekam medis elektronik dalam proses pelayanan. Melatih staf dalam penggunaan teknologi digital. Menjamin keamanan data dan privasi pasien. Serta berpartisipasi dalam ekosistem Satu Sehat.

Dyah mengusulkan politik hukum untuk digital health seharusnya mendukung integrasi teknologi digital dalam sistem kesehatan dan tidak tertinggal dari transformasi digital dalam sektor kesehatan dengan prinsip keterjangkauan. “Selain itu, hukum juga harus memberi manfaat hukum bagi setiap orang atau badan yang menggunakan layanan digital health,” usulnya.

Pada kegiatan yang sama Dekan FH UKSW, Prof Umbu Rauta, menguraikan FH UKSW menaungi 3 pusat studi hukum yakni PSHE, Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK), dan Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (PKHPK). FH mendorong pusat studi menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi, seminar, konten video, dan penelitian. Apalagi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi punya program yang mendukung kegiatan penelitian.

“PSHE diharapkan dapat membuat naskah kebijakan untuk disodorkan kepada pemerintah dan diakomodasi dalam regulasi di Indonesia,” tutupnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info