5 Alasan Uji Formil UU Ibu Kota Negara ke MK
Utama

5 Alasan Uji Formil UU Ibu Kota Negara ke MK

Para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Ketiga, UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. Viktor menilai IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD Tahun 1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN semestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik.

“Kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu ke waktu trennya masih cukup tinggi,” lanjutnya.

Keempat, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Viktor menjelaskan berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) pada 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% Orang Tidak Setuju Ibu Kota Pindah. pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3% responden lain yang tidak setuju dengan jawaban tersebut.

Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai. Kemudian 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis.

Kelima, pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Viktor menilai dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumennya tidak dapat diakses publik.

Menurutnya, pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 3 November 2021 s.d. 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Atas dasar lima argumentasi tersebut, kata Viktor, para pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk diketahui, materi muatan UU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal. Secara garis besar dalam 11 bab tersebut mengatur beberapa hal. Bab Pertama mengatur ketentuan umum. Kedua, pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah rencana induk. Ketiga, bentuk susunan dan kewenangan urusan pemerintahanKeempat, pembagian wilayah. Kelima, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan keamanan.

Keenampemindahan kedudkan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga internasional. Ketujuh, pengelolaan pendanaan dan pendapatan belanja. Kedelapan, partisipasi masyarakat. Sembilan,pemantauan dan peninjauan. Kesepuluh, ketentuan peralihan. Kesebelas, ketentuan penutup.

Ralat

 

Pada paragraph kedua, baris keenam sebelumnya tertulis Gigih Guntoro (GMNI) yang bersumber dari surat undangan pendaftaran permohonan UU IKN yang beredar. Tapi diubah menjadi Gigih Guntoro (Indonesia Club) yang bersumber keterangan pers resmi setelah pendaftaran permohonan.   

 

Kami sampaikan mohon maaf atas ketidakakuratan ini, terima kasih.

Tags:

Berita Terkait