Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2019 silam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan)yang dinilai menimbulkan beragam permasalahan. Sebagaimana pernah diberitakan dalam artikel Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas, terdapat setidaknya tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah dalam revisi PP Pengupahan nantinya.
Pertama,mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam proses kenaikan upah minimum melalui lembaga tripartit, yakni dewan pengupahan daerah. Kedua,penggunaanmekanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bagian dari proses pembahasan kenaikan upah minimum setiap tahun. Terakhir, penetapan upah minimum selayaknya dilakukan oleh gubernur, bukan pemerintah pusat.
Masalah upah yang tidak layak agaknya memang masih menjadi sumber kegelisahan utama sebagian besar kelas pekerja Indonesia sepanjang tahun 2019. Badan Pusat Statistikper Maret 2019 menunjukkan bahwa rata-rata pekerja Indonesia hanya dibayar sebesar Rp2.829.130 setiap bulannya.
Tak ayal, data pembaca Klinik Hukumonline pun mengafirmasi kegelisahan ini. Berdasarkan pemeringkatan yang disusun Klinik, lima artikel bertema buruh dan tenaga kerja terpopuler sepanjang tahun 2019 memiliki benang merah yang sama. Dari langkah hukum jika upah di bawah standar minimum, hingga aturan kenaikan upah secara berkala, semuanya menyoroti realitas pengupahan di Indonesia.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum sendiri dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, serta upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Ancaman bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain melalui jalur pidana, langkah hukum apa lagi yang dapat dilakukan pekerja jika upahnya di bawah upah minimum? Klik pada subjudul untuk mencari tahu!
Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kesepakatan (konsensus) para pihak kausa-nya harus halal. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum menjadikan perjanjian kerja batal demi hukum.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pada praktiknya, pengusaha akan meninjau upah pekerjanya secara berkala (biasanya per tahun) dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Peninjauan upah ini dilakukan dengan menyesuaikan harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan. Pertimbangan lainnya adalah struktur dan skala upah yang berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Yang perlu diperhatikan, struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Skala upah yang diberikan juga tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum.
Peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, pengurus koperasi dan karyawannya dapat merujuk kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan, yaitu UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK.
Demikian lima artikel bertema Ketenagakerjaan yang paling banyak dibaca sepanjang tahun 2019 dari meja Klinik Hukumonline. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh Tim Klinik.
Ikuti juga media sosial Tim Klinik di Instagram (@klinikhukum), Facebook (Klinik Hukumonline), dan Twitter (@klinikhukum). Jangan lupa dengarkan juga berbagai ulasan Klinik dalam format audio pada platform podcast kesayanganmu!
















