Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?

Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan membayar upah buruh di bawah UMP dengan tentunya ada kesepakatan secara tertulis dengan buruh pada awal buruh mulai masuk kerja? Demikian pertanyaan dari saya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kesepakatan mengenai upah yang lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Akan tetapi, khusus bagi usaha mikro dan kecil mendapat pengecualian atas ketentuan upah minimum. Bagaimana bunyinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga kali dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pada Senin, 11 Februari 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Selasa, 08 Agustus 2017, dan dimutakhirkan kedua kali pada Jumat, 11 Januari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

    Upah Minimum

    Definisi upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).[2]

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apabila kesepakatan mengenai pengupahan antara pengusaha dengan pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan itu batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

     

    Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Namun perlu digarisbahwahi, UU Cipta Kerja mengecualikan ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil.[4] Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.[5]

    Kesepakatan tersebut minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[6] Lebih lanjut, mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah[7] sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

    Sehingga dapat disimpulkan, pengusaha dan pekerja boleh menyepakati upah di bawah upah minimum, jika kegiatan usaha termasuk kategori usaha mikro dan kecil.

    Baca juga: Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil

    Sebagaimana disampaikan UU Cipta Kerja Terbit, Masih Adakah Penangguhan Pembayaran Upah Minimum?, mengenai kriteria usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,[8] yang hingga saat artikel ini diterbitkan masih belum diundangkan.

    Dalam hal tidak termasuk usaha mikro dan kecil, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum

    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 87 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    Tags

    perdata
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!