5 Catatan JRKN Untuk Reformasi Polri dan Kebijakan Narkotika
Terbaru

5 Catatan JRKN Untuk Reformasi Polri dan Kebijakan Narkotika

Persidangan Teddy Minahasa dan pihak terkait lainnya mengkonfirmasi pernyataan Freddy Budiman pada 2016 silam yang menyebut ada keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkotika.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Berbagai fakta itu menurut Ma’ruf menegaskan kasus TM merupakan cerminan bagaimana rekayasa kasus narkotika bisa dengan mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Laporan LBH Masyarakat tahun 2012 menyebut 83 responden mengaku sebagai korban rekayasa kasus. Maraknya rekayasa kasus ini juga seperti difasilitasi oleh UU Narkotika. Sangat mudah bagi polisi untuk melakukan rekayasa kasus, melakukan penjebakan karena adanya pasal penguasaan narkotika yang oleh MA bahkan telah disebut ‘pasal keranjang sampah’.

Kebijakan narkotika selama ini dengan jargon war on drugs menurut Ma’ruf menyuburkan peredaran gelap narkotika yang dilakukan aparat. Dalam pasar narkotika yang tidak ada regulasinya, maka pengendali pasar narkotika adalah pelaku kriminal dan aparat koruptif. Pengguna narkotika hanya menjadi korban, termasuk korban korupsi penanganan kasus.

Koalisi mendesak pemerintah melakukan sedikitnya 4 hal. Pertama, Polri harus melakukan tindak lanjut soal narasi ‘polisi biasa melakukan ini’ sebagaimana disebut TM di persidangan dan harus ada komitmen penegakan. Kedua, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR RI melakukan investigasi dan pengawasan mandiri terhadap kasus ini untuk menekan Polri evaluasi pelaksanaan kebijakan narkotikanya, yang koruptif dan penuh kekerasan.

Ketiga, Pemerintah dan DPR harus segera menata ulang kebijakan narkotika. Pasar gelap hanya dikendalikan aparat koruptif. Kebijakan narkotika perlu menggunakan pendekatan dekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi. Pengguna harus menjadi domain kesehatan bukan aparat, pasar tergulasi narkotika harus dicetuskan. Dekriminalisasi bukan legalisasi tanpa kontrol. Tapi negara mengatur dan mengambil alih. Keempat, pemerintah dan DPR segala melakukan revisi hukum acara yang memuat safeguards mechanism pengaturan penanganan perkara narkotika dalam hukum acara pidana, termasuk soal kewenangan teknik investigasi khusus perkara narkotika.

Tags:

Berita Terkait