5 Istilah Umum dalam Perkuliahan yang Ternyata Diatur Peraturan Menteri
Utama

5 Istilah Umum dalam Perkuliahan yang Ternyata Diatur Peraturan Menteri

Mulai dari SKS, IPK, sampai predikat kelulusan. Kriteria cum laude ternyata bergantung kebijakan Menteri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

2. Rencana Pembelajaran Semester

Istilah lain yang biasa digunakan di kampus adalah Satuan Acara Perkuliahan atau Satuan Acara Pengajaran yang biasa disingkat RPS atau SAP. Pasal 12 Permendikbud SN-DIKTI rupanya mengatur isi minimal dari RPS/SAP. Isinya antara lain adalah:

a. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;

b. Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;

c. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;

d. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

e. Metode pembelajaran;

f. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;

g. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

h. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan

i. Daftar referensi yang digunakan.

3. Masa Studi

Istilah yang digunakan Pasal 17 Permendikbud SN-DIKTI adalah masa dan beban belajar. Ada pengaturan jelas soal batas studi mulai dari program diploma satu hingga doktor. Jadi, batas studi sarjana paling lama 7 tahun itu memang diatur Menteri ya. Tertulis di Pasal 17 ayat (1) huruf d bahwa, Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks.

4. IPK/IPS

Pasal 26 Permendikbud SN-DIKTI mengatur bahwa “Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Cara menghitung IPK dan IPS pun diatur dalam pasal yang sama.

5. Predikat Kelulusan

Ternyata predikat kelulusan ditentukan juga oleh Permendikbud SN-DIKTI. Pasal 27 Permendikbud SN-DIKTI juga yang menentukan batas IPK untuk dinyatakan lulus dari semua jenjang perkuliahan. Predikat kelulusan sarjana dan diploma dalam Permendikbud SN-DIKTI adalah sebagai berikut,

a. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);

b. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau

c. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).

Nah, apa predikat IPK kelulusan sarjana hukum yang kamu dapat nih?

Tags:

Berita Terkait