5 Istilah Umum dalam Perkuliahan yang Ternyata Diatur Peraturan Menteri
Utama

5 Istilah Umum dalam Perkuliahan yang Ternyata Diatur Peraturan Menteri

Mulai dari SKS, IPK, sampai predikat kelulusan. Kriteria cum laude ternyata bergantung kebijakan Menteri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ada dua regulasi yang mengatur standar studi di lembaga pendidikan tinggi. Pertama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud SN-DIKTI). Kedua adalah Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres KKNI). Apa saja yang diatur di dalam dua acuan kurikulum perkuliahan ini?

Dua regulasi ini terbit pada tahun berbeda, namun saling berkaitan. Permendikbud SN-DIKTI menetapkan batas mutu pelaksanaan perkuliahan. Di sisi lain, Perpres KKNI menetapkan kategori hasil lulusan perkuliahan tadi dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Tujuan Perpres KKNI lebih pada menilai hasil pendidikan tinggi dalam rangka pengakuan kompetensi di bidang kerjanya.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut iniTeori Kedaulatan, Pemisahan Kekuasaan, dan Rule of Law

Artikel ini akan melihat lima istilah umum dalam perkuliahan yang ternyata diatur berdasarkan Permendikbud SN-DIKTI.

Baca Juga:

1. SKS

Satuan Kredit Semester atau biasa disebut SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

Pasal 19 Permendikbud SN-DIKTI menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.

2. Rencana Pembelajaran Semester

Istilah lain yang biasa digunakan di kampus adalah Satuan Acara Perkuliahan atau Satuan Acara Pengajaran yang biasa disingkat RPS atau SAP. Pasal 12 Permendikbud SN-DIKTI rupanya mengatur isi minimal dari RPS/SAP. Isinya antara lain adalah:

a. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;

b. Capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;

c. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;

d. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

e. Metode pembelajaran;

f. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;

g. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

h. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan

i. Daftar referensi yang digunakan.

3. Masa Studi

Istilah yang digunakan Pasal 17 Permendikbud SN-DIKTI adalah masa dan beban belajar. Ada pengaturan jelas soal batas studi mulai dari program diploma satu hingga doktor. Jadi, batas studi sarjana paling lama 7 tahun itu memang diatur Menteri ya. Tertulis di Pasal 17 ayat (1) huruf d bahwa, Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks.

4. IPK/IPS

Pasal 26 Permendikbud SN-DIKTI mengatur bahwa “Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Cara menghitung IPK dan IPS pun diatur dalam pasal yang sama.

5. Predikat Kelulusan

Ternyata predikat kelulusan ditentukan juga oleh Permendikbud SN-DIKTI. Pasal 27 Permendikbud SN-DIKTI juga yang menentukan batas IPK untuk dinyatakan lulus dari semua jenjang perkuliahan. Predikat kelulusan sarjana dan diploma dalam Permendikbud SN-DIKTI adalah sebagai berikut,

a. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);

b. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau

c. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).

Nah, apa predikat IPK kelulusan sarjana hukum yang kamu dapat nih?

Tags:

Berita Terkait