Kedua, berkenaan dengan transformasi pengadilan dan satuan kerja sebagai “pulau-pulau integritas” atau juga disebut islands of integrity atas dasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Bila memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM, maka satuan kerja pengadilan yang bersangkutan dipastikan telah melakukan pelayanan prima yang maksimal terhadap para pencari keadilan serta bebas dari praktik korupsi.
“Perlu saya sampaikan sampai dengan tahun 2021 sudah terdapat 197 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK dan 14 satuan kerja yang memperoleh predikat WBBM. Total ada 211 satker yang telah memperoleh predikat WBK atau WBBM.”
Ketiga, dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi dan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/SK/VII/2019 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan MA RI No. 28/BP/SK/III/202. Tidak hanya itu, terdapat Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.147/SEK/SK/VIII/2017.
Keempat, MA melakukan pengukuran potensi korupsi di pengadilan. Hal itu dilakukan MA dengan Penilaian Risiko Korupsi (Corruption Risk Assessment/CRA) dan Evaluasi Implementasi Pasal 11 angka (1) UNCAC. Bekerja sama dengan KPK, AIPJ2 dan SUSTAIN, MA telah melakukan CRA dan Evaluasi Implementasi Pasal 11 angka (1) UNCAC pada 27 Pengadilan di 3 Lingkungan Badan Peradilan yang tersebar di 27 Kota dengan sebaran wilayah bagian barat, tengah, dan timur.
Kelima, modernisasi pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan. “MA dalam hal ini badan pengawasan sudah mempunyai aplikasi SIWAS yaitu sistem informasi pengawasan yang dirintis sejak tahun 2009. Dengan SIWAS ini semua pengaduan akan tertangani dan terpantau oleh para pengadu,” terang Sugiyanto.
Ia melanjutkan Badan Pengawasan sebagai tim penilai internal dari Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM juga memiliki aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan penilaian atas pengadilan WBK dan WBBM. Yakni dengan Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas.
Keenam, MA juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada sejumlah pengadilan percontohan yang akan diperluas secara nasional. Pada tahun 2019, Badan Pengawasan melakukan kerja sama dengan USAID CEGAH dan SUSTAIN untuk menginisiasi penerapan ISO 37001 dengan 7 Pengadilan Negeri (PN) sebagai pilot project-nya yaitu PN Jakarta Pusat, Yogyakarta, Denpasar, Makassar, Ternate, Padang dan Pangkal Pinang.
“Pada Tahun 2022 saat ini telah ditunjuk 16 satker diantaranya 7 Pengadilan Negeri, 5 Pengadilan Agama untuk melakukan penerapan SMAP. Dalam SMAP ada indikator-indikator yang harus dipenuhi. Penilaiannya melibatkan mystery shopper terhadap pengadilan-pengadilan tersebut. Apakah hakim, aparatur pengadilan, telah melakukan tugas dengan baik. Kami dari Badan Pengawasan MA tidak begitu saja menilai. Tetapi dari mystery shopper kita terjun langsung memastikan apakah satker pengadilan benar-benar telah bebas dari korupsi dan melaksanakan pelayanan yang prima atau excellent.”
















