8 Ancaman PP Bank Tanah Terhadap Reforma Agraria
Utama

8 Ancaman PP Bank Tanah Terhadap Reforma Agraria

Kalangan organisasi masyarakat sipil masih mengkaji PP No.64 Tahun 2021 ini. Jika sudah selesai dikaji bisa saja keputusannya nanti mengajukan uji materi ke MA.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Keenam, Bank Tanah menimbulkan dualisme, tumpang tindih, dan konflik kepentingan dengan Kementerian ATR/BPN dalam pengaturan pertanahan dan pengadaan tanah. Dewi khawatir Bank Tanah dengan kewenangannya yang besar ini ditujukan sebagai sekoci baru bagi pensiunan pejabat agraria, politisi, dan pebisnis.

Melihat dari kewenangan dan fungsi Bank Tanah, Dewi melihat ada tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Bank Tanah menjalankan kewenangan dan fungsi-fungsi yang selama ini seharusnya dijalankan Kementerian ATR/BPN. Kewenangan Bank Tanah antara lain mengatur urusan agraria mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Ketujuh, Bank Tanah berpotensi menjadi lahan subur praktik korupsi dan kolusi. Bagi Dewi, ini bisa terjadi karena Bank Tanah punya kewenangan dan fungsi yang luas. Bank Tanah bisa melegalkan kesalahan dalam penggunaan kewenangan dengan alasan penanganan masalah pertanahan. Misalnya, Menteri ATR/BPN dapat memutihkan HGU terlantar atau yang berkonflik dengan petani dan masyarakat hukum adat dengan cara memberikan kemudahan proses pengakuan hukum kepada perusahaan yang membutuhkan tanah tersebut.

Mekanisme kerja Bank Tanah juga berpotensi abuse of power karena audit pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilakukan oleh akuntan publik swasta. “Celakanya, Pasal 47 ayat (2) PP Badan Bank Tanah mengatur akuntan publik tersebut dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan Kepala Bank Tanah. Hal ini tentunya patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan conflict of interest.

Delapan, filosofi dan konstruksi hukum Bank Tanah tidak jelas. Dewi berpendapat UU No.11 Tahun 2020 tidak memberi penjelasan filosofi, landasan hukum, asas/prinsip, konsepsi, dan konstruksi hukum tentang Bank Tanah. Gagasan Bank Tanah berasal dari substansi RUU Pertanahan yang gagal disahkan tahun 2019 lalu karena diprotes masyarakat. Substansi itu disalin utuh dalam UU No.11 Tahun 2020 dengan dalih “menciptakan norma baru.” Padahal, prinsip penyusunan omnibus law harus ada UU induknya yang akan direvisi, dihapus dan/atau ditambah pasal-pasalnya.

Dewi menyebut kalangan organisasi masyarakat sipil masih mengkaji PP No.64 Tahun 2021 ini, sehingga belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Tapi, sementara upaya yang akan dilakukan mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut. “Jika sudah selesai dikaji disepakati bersama apa langkah hukum yang akan ditempuh, bisa saja nanti mengajukan uji materi ke MA,” ujarnya. (Baca Juga: Tantangan Mewujudukan Reforma Agraria)

Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan setidaknya ada 5 PP yang memberi pemahaman secara menyeluruh terkait agraria. Kelima PP itu meliputi PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP No.20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP No.64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Surya juga menyebut lembaganya bergegas melaksanakan reforma agraria sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional. Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria mengatur reforma agraria sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Ini termasuk pemberdayaan dan tujuannya untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan. Diharapkan menjadi pilar penguat untuk pembangunan sekaligus pemerataan ekonomi dan mencegah konflik,” katanya sebagaimana dikutip laman atrbpn.go.id, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Tags:

Berita Terkait