80 Ribu Lebih Narapidana Indonesia Dapat Remisi
Aktual

80 Ribu Lebih Narapidana Indonesia Dapat Remisi

Pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 82.015 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Mereka mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, perubahan perilaku yang lebih baik," kata Yassona.
Sementara itu, narapidana umum adalah paling banyak yang menerima remisi, kali ini mencapai 68.633 narapidana, diikuti narapidana pengedar narkoba dengan jumlah 12.761 orang.
Sementara itu Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan Lapas di provinsi Sumatera Utara dan DKI Jakarta mendapatkan paling banyak remisi.
"Di Sumatera itu sampai 20 ribuan (narapidana) kan, di tempat lain tidak sebanyak itu," kata Wayan.
Pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 82.015 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71."Jumlah tersebut dibagi dalam dua remisi yaitu remisi umum I sebanyak 78.487 narapidana dan remisi umum II sebanyak 3.528 narapidana, remisi umum II ini narapidana langsung bebas," kata Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Yasonna Laoly usai memimpin upacara di kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Rabu (17/8).Dia mengatakan ada 131.954 narapidana yang menjalankan masa hukumannya di berbagai lembaga permasyarakatan (lapas) dan ada 67.426 tahanan di berbagai rumah tahanan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info