Pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 82.015 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71.
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang dihukum karena kasus korupsi pun mendapat remisi, Yasonna tidak tahu secara detil berapa banyak yang didapat oleh Nazarudin."Dia sudah memenuhi PP, namun memang masih ada proses hukum lainnya, dia pun menjadi justice collaborator KPK," kata Yassona.Pada pemberian remisi Agustus ini, ada 128 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi, kemudian ada 17 narapidana terorisme mendapatkan remisi.Pemberian remisi kepada pelaku tindak kriminal berat seperti korupsi dan terorisme adalah hak narapidana ketika dia telah memenuhi syarat."Mereka mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, perubahan perilaku yang lebih baik," kata Yassona.Sementara itu, narapidana umum adalah paling banyak yang menerima remisi, kali ini mencapai 68.633 narapidana, diikuti narapidana pengedar narkoba dengan jumlah 12.761 orang.Sementara itu Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan Lapas di provinsi Sumatera Utara dan DKI Jakarta mendapatkan paling banyak remisi."Di Sumatera itu sampai 20 ribuan (narapidana) kan, di tempat lain tidak sebanyak itu," kata Wayan.