ABA Bentuk AI Task Force, Bakal Kaji Dampak AI Terhadap Praktik Hukum
Utama

ABA Bentuk AI Task Force, Bakal Kaji Dampak AI Terhadap Praktik Hukum

Untuk memastikan secara menyeluruh AI dapat dipergunakan dengan cara yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan beretika.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Peradi tentunya selalu berupaya untuk mengantisipasi dan mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi karena perkembangan teknologi terutama yang menyangkut penyediaan jasa hukum bagi klien dan kepentingan para anggota kami. Kami akan membicarakan hal ini dalam rapat kami selanjutnya untuk mengambil langkah yang kami rasa tepat ke depannya.”

Terpisah, Ira A. Eddymurthy yang merupakan Ketua Komite Kerja Sama Internasional Peradi SAI menilai pembentukan ABA Task Force ini menjadi langkah yang tepat dalam menghadapi peningkatan dalam pemanfaatan AI di dunia kerja, khususnya di industri jasa hukum.

Di Indonesia, perkembangan AI juga tidak terelakkan. Mengingat berbagai inovasi dunia hukum mulai mempergunakan AI, contohnya Mahkamah Agung (MA) yang tengah menggodog sistem AI dalam aplikasi penunjukan Majelis Hakim Agung. Dengan tujuan menciptakan badan peradilan yang dijalankan secara lebih adil, cepat, efisien, dan modern.

“Hal ini menurut saya merupakan contoh konkrit bahwa inovasi AI dapat dimanfaatkan untuk membantu dan mempermudah kita dalam menjalankan pekerjaan kita, baik untuk advokat maupun untuk profesi hukum lainnya,” terang Ira kepada Hukumonline, Sabtu (9/9/2023).

Di sisi lain, terdapat sejumlah ancaman berisiko yang muncul seiring dengan meningkatnya penggunaan AI dalam dunia kerja. Terlebih, jika transisi yang terjadi tidak dibarengi penyesuaian peraturan perundang-undangan yang bisa mengakomodir meningkatnya penggunaan AI.

Atas dasar itu, Ira menilai tindakan yang dilakukan ABA bisa dicontoh Indonesia supaya kalangan profesi hukum dapat mempelajari risiko yang timbul dengan meningkatnya penggunaan AI dalam praktik hukum. Diharapkan profesi hukum dapat memanfaatkan inovasi AI ini agar kerja-kerja profesi advokat dan badan peradilan di Indonesia lebih efektif dan efisien.

“Tetapi, saya tekankan hal ini juga harus meningkatkan peran dan fungsi dewan kehormatan dan komisi pengawas advokat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pengunaaan AI oleh profesi advokat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait