Ia menyadari tidak mudah untuk diterima masuk ke dalam lingkungan kejaksaan agung, apalagi dirinya berstatus ‘orang luar'. Namun, ketua muda bidang pengawasan Mahkamah Agung ini optimistis kalau tidak ada persoalan dengan adaptasi dirinya dengan lingkungan ‘Gedung Bundar' nantinya.
Mungkin kalau ada vested (kepentingan, red). Tapi saya apa vestednya kecuali kemajuan kejaksaan. Kan harusnya tidak ada masalah. Soal karir orang dalam yang mentok, itu seharusnya biasa-biasa saja, cetus Rahman.
Mantan pengacara di LBH ini mengemukakan kalau dirinya belum memiliki rencana spesifik 100 hari untuk membenahi kejaksaan. Ia mengatakan rencana kerjanya tidak tergantung pada bilangan hari. Kalau ada yang bisa dilakukan satu dua hari kenapa harus menunggu 100 hari, tandasnya.
Namun, Rahman berjanji akan memprioritaskan kasus-kasus korupsi dan yang berhubungan dengan korupsi. Ada kemungkinan, ujarnya, kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibuka kembali. Dikatakannya, Ketua MA Bagir Manan telah memberi ‘lampu hijau' sehubungan dengan kemungkinan Rahman menduduki posisi jaksa agung.
















