Absurditas Alasan Diskon Hukuman Koruptor
Kolom

Absurditas Alasan Diskon Hukuman Koruptor

Pembenahan perlu dilakukan, akselerasi reformasi pengadilan dalam menjamin kualitas hakim perlu segera diwujudkan.

Bacaan 6 Menit

Majelis hakim memotong hukuman Darmawansyah menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 3 tahun 6 bulan penjara. Menurut hemat Penulis, tidak patut mendalilkan sifat kedermawanan itu. Selain “merusak” makna kedermawanan, agaknya majelis hakim naif untuk tidak mengaitkan pemberian itu dengan fasilitas sel mewah. Logikanya bisa dibalik, bagaimana bila pada waktu itu Wahid Husen bukan Kalapas, akankah ia diberikan barang-barang mewah itu? Secara implisit, alasan ini berbahaya karena memberikan kesan mulai ada upaya pengadilan menormalisasi pemberian yang dilarang.

Kemudian pada kasus eks Menteri Sosial Juliari P Batubara di mana majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis serta hakim anggota Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo menilai Juliari sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat, padahal ia belum tentu bersalah karena belum ada putusan pengadilan.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Juliari diajukan ke meja hijau karena melakukan korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Kembali hakim mempertontonkan dalil yang abnormal.

Di belahan dunia ini, semua koruptor mengalami dicela publik akibat perbuatannya. Hakim luput melihat konteks bahwa masyarakat kesal dalam situasi serba sulit, seorang pejabat yang dipercaya menjadi penolong justru memberi petaka bagi mereka. Dalam konteks itu, celaan adalah ekspresi tetapi sifatnya hanya sesaat, itu pun lebih banyak berseliweran di media sosial dan tidak mewakili pandangan masyarakat secara keseluruhan.

Kemudian, menyatakan masyarakat memperlakukannya seperti telah terbukti alias tidak sesuai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocent) juga keliru. Andi Hamzah menjelaskan bahwa presumption of innocent harus ditempatkan dalam konteks hak-hak tersangka. Tidak bisa diartikan letterlijk.

Menurut Romli Atmasasmita, tafsir terhadap prinsip praduga tak bersalah, yang sejalan dengan perubahan paradigma adalah negara wajib memberikan dan memfasilitasi hak-hak seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana sejak ditangkap, ditahan dan selama menjalani proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan baik pada tingkat pertama dan pada tingkat banding (Romli Atmasasmita: 2009). Dalam konteks itu, hak-hak tersangka telah dipenuhi oleh negara.

Cerita lain, alasan hakim banding di PT DKI Jakarta mendiskon hukuman pelaku korupsi, pencucian uang dan permufakatan jahat, Pinangki Sirna Malasari. Penjara 10 tahun di PN Tipikor Jakarta diturunkan menjadi 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Tags:

Berita Terkait