Absurditas Alasan Diskon Hukuman Koruptor
Kolom

Absurditas Alasan Diskon Hukuman Koruptor

Pembenahan perlu dilakukan, akselerasi reformasi pengadilan dalam menjamin kualitas hakim perlu segera diwujudkan.

Bacaan 6 Menit
Korneles Materay. Sumber: Istimewa
Korneles Materay. Sumber: Istimewa

Alasan diskon hukuman kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) menambah deretan absurditas pengadilan dalam menghukum koruptor. Vonis tingkat kasasi itu mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Duduk sebagai majelis hakim kasasi yakni, Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Pertimbangan majelis hakim yakni bahwa terdakwa sebagai Menteri KKP sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan karena mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen No. 12/PERMEN-KP/2020. Ia dinilai menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

Mengada-ada

Banyak sekali pertanyaan kritis muncul menanggapi pertimbangan majelis hakim tersebut. Bagaimana mungkin terdakwa bekerja dengan baik tapi korupsi? Dalam konteks diskursus Permen 12/2020, pembentukan Permen sejak awal dinilai bermasalah karena pembahasannya tertutup dan tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster terafiliasi kepada sejumlah partai politik. Ombudsman Republik Indonesia menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster. Komisi Persaingan Pengawas Usaha mengindikasikan adanya monopoli yang dilakukan perusahaan jasa pengiriman logistik ekspor benur.

Baca Juga:

Tanda bahwa ada oligarki dalam kebijakan itu karena masuknya aktor-aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik untuk menguasai dan memonopoli pemanfaatan sumber daya perikanan. Ini indikasi kuat kebijakan itu tidak berpihak pada masyarakat tetapi hasil fasilitasi atas kepentingan oligarki.

Lagi pula, hakim tidak dalam kapasitasnya menilai kinerja pejabat eksekutif itu baik atau tidak. Hakim seharusnya menilai bahwa yang bersangkutan tidak amanah sebagai pejabat negara untuk selanjutnya sepakat dengan vonis judex factie.

Tags:

Berita Terkait