ACWG G20: Peran Penting Profesi Hukum Cegah TPPU
Terbaru

ACWG G20: Peran Penting Profesi Hukum Cegah TPPU

KPK berharap dengan menjadi compendium dalam G20 ACWG, dapat menghasilkan aturan yang komprehensif, agar para profesional di bidang hukum nantinya justru bisa punya peran lebih untuk membantu mencegah terjadinya pencucian uang hasil korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Foto: MJR
Acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Foto: MJR

Salah satu sesi Pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) dalam Presidensi Indonesia membahas tentang isu kerangka peraturan dan pengawasan peran profesi hukum terkait pencucian uang hasil korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, yang mewakili Presidensi Indonesia dalam pertemuan ini mengusulkan, bahwa tinjauan peraturan dan praktik baik perlu dimasukkan dalam rangkuman atau compendium G20 ACWG.

“Compendium G20 ACWG penting untuk meninjau peraturan dan pengawasan pada gatekeeper dengan fokus pada profesional di bidang hukum. Lalu, mempromosikan berbagai praktik baik yang diambil dari pengalaman-pengalaman negara anggota G20,” kata Mungki, Kamis (31/3).

Menurut Mungki, selama ini legal profesional seperti advokat rentan ikut berperan dalam praktik Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para koruptor, yakni dengan memfasilitasi koruptor untuk mengakses pasar keuangan, hingga membantu membuat perusahaan baru yang bisa mengaburkan uang hasil korupsi.

Baca Juga:

KPK berharap dengan menjadi compendium dalam G20 ACWG, dapat menghasilkan aturan yang komprehensif, agar para profesional di bidang hukum nantinya justru bisa punya peran lebih untuk membantu mencegah terjadinya pencucian uang hasil korupsi.

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, profesi hukum lain seperti Notaris juga erat berhubungan dengan pencegahan TPPU.Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata. Notaris dianggap sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk akta otentik.

Bentuk kejahatan melawan hukum semakin beragam seiring berjalannya waktu. Salah satunya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No.8 Tahun 2010 adalah:

Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul msumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebnarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hubah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat membentuk UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lembaran Negara Tahun 2010 No. 122 yang mencabut UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bagian dari kejahatan yang terorganisasi. Modus operandinya menggunakan fasilitator profesional yang meliputi pengacara, kuasa hukum, ahli akuntansi keuangan, pegadaian hingga notaris.

Sebagai pihak yang mengetahui informasi mengenai suatu perbuatan hukum, implementasi pelaksanaan tugas fungsi notaris sangat rentan terhadap potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, salah satunya tindak pidana pencucian uang.

Profesionalisme praktisi hukum dikenal dengan istilah gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang. Istilah gatekeeper disepakati sebagai profesionalisme dibidang keuangan dan hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus kepada sistem keuangan global yang memanfaatkan keahlian untuk menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang.

Dalam menghadapi kejahatan pencucian uang, profesionalisme seperti notaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan atas nama atau untuk klien. Notaris yang melakukan hubungan usaha wajib memahami profit, maksud, dan tujuan hubungan usaha. Selain itu, transaksi yang dilakukan pengguna jasa dan beneficial owner untuk identifikasi dan verifikasi.

Kedudukan notaris sebagai pelapor dalam potensi transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Hal ini bukan melanggar asas kerahasiaan jabatan notaris, namun merupakan penerapan prinsip kehati-hatian.

Fungsi notaris yang diangkat oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata agar tidak merugikan negara dengan adanya upaya untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.

Untuk itu, peran serta fungsi notaris diperlukan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dengan melapor pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat mengetahui adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang berhubungan dengan akta yang dibuatnya.

Tags:

Berita Terkait