Ada 5 Dokumen Tambahan Sebelum Emiten Lakukan Merger atau Konsolidasi
POJK Merger:

Ada 5 Dokumen Tambahan Sebelum Emiten Lakukan Merger atau Konsolidasi

Ketentuan ini mengubah sekaligus mencabut Peraturan Nomor IX.G.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten.

NNP
Bacaan 2 Menit


Ketigadokumen mengenai rencana bisnis kedepan pasca Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha

(Baca Juga: OJK Dukung Rencana Merger Bank BUMN Syariah)

Keempatdokumen mengenai tambahan informasi atas calon pengendali baru



Kelimadokumen mengenai informasi mengenai analisis dan pembahasan manajemen tentang perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha



















POJK Nomor 8/POJK.04/2015(Baca Juga: Perusahaan Publik Wajib Sampaikan Material Informasi)





(Baca Juga: Tingkatkan Mutu, OJK Terbitkan Dua Aturan Sekaligus)

Kep-52/PM/1997

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info