Ada 5 Dokumen Tambahan Sebelum Emiten Lakukan Merger atau Konsolidasi
Ketentuan ini mengubah sekaligus mencabut Peraturan Nomor IX.G.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten.
NNP
Bacaan 2 Menit
Ketigadokumen mengenai rencana bisnis kedepan pasca Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
Keempatdokumen mengenai tambahan informasi atas calon pengendali baru
Kelimadokumen mengenai informasi mengenai analisis dan pembahasan manajemen tentang perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha