Ada Akal-akalan Legal Standing Almas Tsaqibbirru dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?
Terbaru

Ada Akal-akalan Legal Standing Almas Tsaqibbirru dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?

Mengaku bercita-cita ingin menjadi presiden atau wakil presiden sekaligus pengagum dari Walikota Surakarta periode 2020-2025, Gibran Rakabuming Raka. Embel-embel sebagai pengagum ini seharusnya dipertimbangkan hakim dalam bagian legal standing.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Merujuk Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Almas tidak menjelaskan lebih rinci soal korelasi kerugian konstitusional dirinya yang bercita-cita ingin menjadi presiden atau wakil presiden dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Secara terpisah, I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan periode 2015-2020, menyampaikan hal yang sama. “Ini debatable. Ini orang memang ada potensi dirugikan. Persoalannya, apakah dia akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata dosen hukum tata negara Universitas Udayana ini kepada Hukumonline. Palguna sendiri mengaku bahwa legal standing Almas masih bisa ditoleransi. Ia tidak keberatan bahwa cita-cita Almas ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden diterima.

“Bagi saya yang menjadi pertanyaan, untuk apa dia memberikan embel-embel sebagai pengagum salah seorang Walikota? Apa urusannya itu dengan kerugian konstitusional. Pertanyaannya jadi demikian,” ujar Palguna. Hal ini berkaitan dengan uraian Almas yang menyebut Walikota Surakarta dalam alasan permohonan. Tertulis, Bahwa Pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang di mana di saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.

“Kalau saya yang memeriksa permohonan di pemeriksaan pendahuluan, akan saya kejar apa maksudnya. Apakah itu bagian integral dari legal standing?” ujar Palguna. Ia merasa legal standing Almas tidak dijelaskan dalam pertimbangan hukum putusannya.

Masih dalam uraian alasan permohonan, Almas mengulang kembali soal Walikota Surakarta yang dikaguminya. Bahwa Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi.

“Ini menjadi pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait