Ada Klausul di Akad Wakalah Biaya Pendaftaran Haji untuk Infrastruktur?
Berita

Ada Klausul di Akad Wakalah Biaya Pendaftaran Haji untuk Infrastruktur?

Kemenag menegaskan dalam format akad wakalah tidak dinyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam format akad wakalah tersebut, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.

 

“Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur,” tandasnya.

 

(Baca Juga: Kemenag: KMA 221/2018 Sebagai Acuan Biaya Umrah)

 

Soal kewajiban menandatangani akad wakalah itu, Ramadhan menjelaskan diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.

 

“Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH. Sehingga, kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH,” pungkas Ramadhan.

 

Sebelumnya, Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa pada awal Agustus tahun ini, BPKH menargetkan mampu mengurusi dana pemberangkatan haji dan umrah atau dana haji pada 2018 sebesar Rp110 triliun. Angka tersebut meningkat Rp7 triliun dari jumlah dana yang saat ini dikelola lembaga itu.

 

"Per Juni (2018) kita ada Rp103 triliun, itu dikumpulkan oleh 28 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Target ke depannya, pada akhir tahun ini kami bisa kelola Rp110 triliun,” kata Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain.

 

Iskandar menyebut pada 2019, pihaknya menaikkan target untuk dapat mengatur dana haji menjadi Rp120 triliun. (ANT)  

 

Tags:

Berita Terkait