Ada Peluang Mengatasi Kendala Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup
Utama

Ada Peluang Mengatasi Kendala Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup

Eksekusi putusan perdata dan pidana yang terkait pemulihan kerusakan lingkungan tidak mudah untuk dilaksanakan karena terbentur ketiadaan aturan teknis pelaksanaannya secara komprehensif. Tapi, ada peluang yang bisa dilakukan salah satunya menyusun Peraturan MA tentang Eksekusi Pemulihan Lingkungan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ray melihat ada masalah dalam eksekusi putusan terkait pemulihan lingkungan hidup. Untuk perkara perdata persoalan yang dihadapi, antara lain ketika tergugat sudah tidak lagi diketahui keberadaannya, bagaimana cara memaksa tergugat melaksanakan eksekusi pemulihan dan siapa yang berhak mengawasi dan menilai pemulihan itu.

Untuk perkara pidana, Ray melihat ada kendala dalam pelaksanaan eksekusi berupa perbaikan akibat tindak pidana lingkungan, terutama jika putusan memuat biaya tertentu. Kemudian siapa yang berhak mengawasi dan menilai eksekusi pemulihan dan bagaimana akibatnya jika pidana tambahan tidak dilaksanakan.

“Kalau dalam perkara tindak pidana korupsi ketika pidana tambahan tidak dijalankan ada pidana penjara sebagai gantinya (pidana pengganti, red). Bagaimana untuk kasus lingkungan hidup? Ini tantangan besar,” kata Ray dalam diskusi secara daring bertema “Tantangan dan Peluang Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Eksekusi Putusan Perkara Pidana dan Perdata”, Jumat (4/6/2021). (Baca Juga: Eksekusi Pidana Tambahan Pemulihan Lingkungan Hidup Berpotensi Sulit Dilaksanakan)

Ada peluang

Untuk memperkuat penegakan hukum untuk pemulihan lingkungan hidup, Raynaldo melihat sedikitnya ada 5 peluang. Pertama, untuk perkara pidana diusulkan untuk dibuat mekanisme standar umum terkait tindakan pemulihan melalui penegakan hukum, kelompok ahli, dan lainnya. Hal ini sesuai dengan koordinasi sebagaimana mandat Pasal 120 UU PPLH. Kedua, memaksimalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Ketiga, membuat rencana pemulihan umum atau penetapan kerusakan baik dalam gugatan ataupun dakwaan serta tuntutan (majelis hakim tinggal memperjelas rencana pemulihan dalam putusannya, red). Keempat, mengoptimalkan lembaga yang ada sebagai wali amanat (trust fund). Kelima, menyusun Peraturan MA tentang Eksekusi Pemulihan Lingkungan.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya terus mengefektifkan upaya penegakan hukum lingkungan. Tujuan penegakan hukum bukan hanya untuk mengejar efek jera, tapi juga pemulihan terhadap kelestarian lingkungan hidup. “Penegakan hukum merupakan instrumen penting dalam upaya mewujudkan hak konstitusi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Ridho mengatakan setidaknya ada 3 instrumen penegakan hukum yang bisa digunakan untuk pemulihan lingkungan hidup. Pertama, sanksi administratif, bentuknya meliputi sanksi paksaan pemerintah, denda, pembekuan, dan pencabutan izin. Kedua, penyelesaian sengketa seperti ganti rugi dan tindakan tertentu. Ketiga, penegakan hukum pidana seperti penjara, denda, dan pidana tambahan (perbaikan akibat tindak pidana, dan pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan, red).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berperan dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata dan pidana terkait pemulihan lingkungan hidup ini. Untuk perkara pidana KLHK berkoordinasi dengan instansi lain, seperti kejaksaan. Untuk putusan perdata KLHK dapat mengajukan permohonan eksekusi (aanmaning) kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN); menghadiri aanmaning di PN; mengajukan permohonan sita eksekusi kepada ketua PN; mengajukan calon penilai aset kepada Ketua PN; mengajukan permohonan eksekusi (paksa) kepada Ketua PN; dan menerima hasil lelang dari Ketua PN untuk disetorkan ke Kas Negara (PNBP).

Tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan pemulihan lingkungan hidup, antara lain adanya perlawanan hukum, kemampuan finansial tergugat, kualitas gugatan tidak mencerminkan kondisi di lapangan, dan tidak melaksanakan putusan perintah pemulihan lingkungan. “Ini karena belum adanya pedoman sebagai acuan penegakan hukum terkait pemulihan lingkungan secara komprehensif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait