Admin Trio Macan Dituntut Bayar Denda Rp378 Juta
Berita

Admin Trio Macan Dituntut Bayar Denda Rp378 Juta

Unsur memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

HAG/ANT
Bacaan 2 Menit

Sedangkan pada dakwaan ketiga, seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia. "Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik,"  jelas JPU lagi.

Dakwaankeempat, yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Lalu, dakwaan kelima yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.

Agenda selanjutnya yaitu Sidang pembelaan terdakwa akan digelar pada Senin (6/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, para terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan pemerasan terhadap Abdul Satar. Sebelumnya, salah seorang terdakwa Edy Syahputra telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan tindakan pemerasan atas Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo. Walau lolos dari pasal pemerasan atas Arif Prabowo, Edy divonis berdasarkan pasal penadahan.

Tags:

Berita Terkait