Admin Trio Macan Dituntut Bayar Denda Rp378 Juta
Berita

Admin Trio Macan Dituntut Bayar Denda Rp378 Juta

Unsur memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Terdakwa pemerasan melalui media sosial twitter, Raden Nuh, Harry Koes Harjono, dan Edy Syahputra yang juga disebut-sebut sebagai admin akun @TrioMacan2000 dituntut membayar denda Rp378 juta secara tanggung renteng (bersama-sama) atas dugaan pemerasan Abdul Satar.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta secara tanggung renteng atau subsider enam bulan kurungan dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," jelas jaksa penuntut umum (JPU) Indra saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Selain tuntutan berupa denda, ketiga terdakwa juga dituntut dengan hukuman penjara yang beragam. Raden Nuh dan Harry Koes Harjono dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy Syahputra dituntut tujuh tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah perilaku baik selama persidangan dan serta sudah berkeluarga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raden Nuh, Harry Koes, dan Edy Syahputra dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, JPU menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KPU).

Menurut jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Dakwaan kedua, para terdakwa dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," jelas Jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia. "Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik,"  jelas JPU lagi.

Dakwaankeempat, yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Lalu, dakwaan kelima yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.

Agenda selanjutnya yaitu Sidang pembelaan terdakwa akan digelar pada Senin (6/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, para terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan pemerasan terhadap Abdul Satar. Sebelumnya, salah seorang terdakwa Edy Syahputra telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan tindakan pemerasan atas Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo. Walau lolos dari pasal pemerasan atas Arif Prabowo, Edy divonis berdasarkan pasal penadahan.

Tags:

Berita Terkait