Adu "Strategi" Setya Novanto VS KPK dan "Perdebatan" yang Tersisa
Fokus

Adu "Strategi" Setya Novanto VS KPK dan "Perdebatan" yang Tersisa

Meski Novanto telah berhasil didakwa penuntut umum ke pengadilan, masih ada dua perdebatan yang belum terselesaikan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Novanto dan KPK bak "beradu strategi". KPK boleh jadi "kalah" di awal setelah hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Novanto. Namun, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017. Tak mau kalah langkah, KPK mempercepat penyidikan perkara Novanto.

 

Apalagi, Novanto juga tengah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akhirnya KPK berhasil melimpahkan perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang pertama Novanto diagendakan digelar pada 13 Desember 2017 atau satu hari sebelum pembacaan putusan praperadilan.

 

Dengan kata lain, sidang pada 13 Desember 2017 itu adalah "penentu". Apabila sidang tidak berhasil digelar, masih ada kemungkinan Novanto kembali menang di sidang praperadilan dan lepas dari status tersangka. Sebaliknya, jika sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berhasil digelar, praperadilan Novanto otomatis gugur.

 

Memang, masih ada perdebatan mengenai kapan sebenarnya praperadilan gugur. Apakah ketika hakim membuka sidang atau ketika surat dakwaan mulai dibacakan? Ada ahli yang berpendapat pemeriksaan pokok perkara baru dimulai ketika pembacaan dakwaan, ada pula ahli yang berpendapat ketika hakim mengetuk palu membuka sidang.

 

Terlepas dari itu, persidangan perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pun penuh intrik. Akan tetapi, penuntut umum berhasil meyakinkan hakim bahwa Novanto layak untuk disidangkan. Tentu, keyakinan hakim tersebut tak lepas dari keterangan dan hasil pemeriksaan tim dokter yang telah memeriksa kondisi kesehatan Novanto.

 

Lantas, penuntut umum dipersilakan ketua majelis hakim Yanto untuk membacakan surat dakwaan. Sepanjang pembacaan surat dakwaan, Novanto terlihat memegangi kepalanya sambil sedikit tertunduk. Entah apa yang mau ditunjukan Novanto. Yang pasti, surat dakwan sukses dibacakan penuntut umum Irene Putri beserta timnya.

 

Dengan demikian, otomatis keesokan harinya, 14 Desember 2017, hakim tunggal Kusno menyatakan permohonan praperadilan Novanto gugur. Tidak ada upaya hukum apapun yang dapat ditempuh Novanto atas putusan praperadilan. Mau tidak mau, Novanto harus menghadapi sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait