Adu "Strategi" Setya Novanto VS KPK dan "Perdebatan" yang Tersisa
Fokus

Adu "Strategi" Setya Novanto VS KPK dan "Perdebatan" yang Tersisa

Meski Novanto telah berhasil didakwa penuntut umum ke pengadilan, masih ada dua perdebatan yang belum terselesaikan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

"Jelas sekali, pengaturan hak imunitas terbatas untuk melindungi anggota DPR yang menjalankan tugas. Tentu hal itu tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi, karena melakukan korupsi pasti bukan bagian dari tugas DPR. Mari kita jaga lembaga terhormat ini," tuturnya kala itu.

 

Kemudian, mengenai syarat izin presiden untuk pemanggilan anggota DPR sebagai tersangka, sudah terpatahkan sendiri dengan UU MD3. Dimana, Pasal 245 ayat (3) mengatur beberapa pengecualian. Sekadar informasi, syarat izin presiden ditetapkan berdasarkan putusan MK terhadap uji materi Nomor 76/PUU-XII/2014.

 

UU MD3

Pasal 224

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. (Keterangan : MKD diganti "izin presiden" berdasarkan putusan MK)

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR :

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

 

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Novanto untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Apalagi, ketika itu, 15 November 2017, Novanto memilih absen dari panggilan KPK dan terlihat hadir memimpin pembukaan sidang paripurna di DPR. Tak pelak, KPK bergegas melakukan penangkapan.

 

Pada malam harinya, KPK menyambangi kediaman Novanto. Namun, Novanto tak berada di rumah. Ada yang menyebut Novanto dijemput seseorang dari rumahnya, entah siapa. Sampai akhirnya Novanto diketahui mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau. Mobil itu dikemudikan oleh wartawan salah satu televisi swasta bernama Hilman Mattauch.

 

Mengetahui keberadaan Novanto, penyidik KPK bergegas ke RS Medika Permata Hijau. Penyidik juga "menempel" ketat Novanto. Sambil mengamati kondisi kesehatan Novanto, KPK melakukan penahanan sekaligus pembantaran. Berdasarkan rujukan dokter, Novanto pun dipindah ke RSCM. Ternyata, hasil pemeriksaan menunjukan Novanto tidak perlu lagi menjalani rawat inap. Novanto dinyatakan pula layak untuk menjalani pemeriksaan atau fit to be questioned.

 

Hukumonline.com

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana usai sidang praperadilan Novanto Kamis, 30 November 2017.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait