Advokat Ini Persoalkan Batas Cuti Petahana dalam Kampanye Pilkada ke MK
Terbaru

Advokat Ini Persoalkan Batas Cuti Petahana dalam Kampanye Pilkada ke MK

Meminta mahkamah menambahkan ketentuan mengenai pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kegiatan kampanye. HOL
Ilustrasi kegiatan kampanye. HOL

Memasuki tahapan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat lokal alias pemilihan kepala daerah serentak 2024 pada November mendatang masih menuai persoalan. Sepertihalnya soal batasan cuti kampanye bagi calon kepala daerah yang notabene petahana. Karena itulah seorang advokat, Harseto Setyadi Rajah  menguji aturan batas cuti petahana yang mencalonkan dalam Pilkada sebagaimana teregistrasi dengan Perkara Nomor 122/PUU-XXII/2024.

Harseto dalam permohonannya menguji materi Pasal 70 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada).

Pasal 70 ayat (3) menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Sementara, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memaknai pasal a quo menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Baca juga:

Dalam petitumnya, Harseto meminta mahkamah menambahkan ketentuan mengenai pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda). UU Pilkada menurut pemohon tidak mengatur ketentuan terkait pelaksanaan dan jadwal cuti yang harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemda.

Kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan ketiadaan aturan itu berakibat pelaksanaan cuti pada masa kampanye bagi petahana kepala daerah dalam Pilkada 2024 bakal dilaksanakan selama dua bulan penuh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info