Advokat LISAN Laporkan Hakim Arief Hidayat ke MKMK
Terbaru

Advokat LISAN Laporkan Hakim Arief Hidayat ke MKMK

Karena pernyataan Arief Hidayat dinilai menyerang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko (kiri) saat memberikan laporannya ke MK, Senin (30/10/2023). Foto: Istimewa
Ketua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko (kiri) saat memberikan laporannya ke MK, Senin (30/10/2023). Foto: Istimewa

Setelah sekian pihak melaporkan hakim konstitusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait  uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih terdapat laporan serupa. Kali ini laporan berasal dari Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) dengan pihak terlapor hakim konstitusi Prof Arief Hidayat ditujukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Ketua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko mengatakan laporan itu dilakukan terkait pernyataan Arief Hidayat yang dinilai menyerang MK, dengan menyebut lembaga konstitusi itu sudah tidak netral dan berpihak kepada penguasa. Dengan kata lain Arief mengkritisi lembaga negara tempatnya bernaung.

“Belum lagi pernyataannya tersebut ditambahi dengan bumbu diksi kecewa dengan tempatnya bekerja dan Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga perlu diselamatkan,” katanya dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Hendarsam menyebut apa yang dikatakan hakim konstitusi Arief Hidayat patut di duga merupakan pelanggaran etika dengan menyudutkan tempatnya bekerja yakni MK. Pernyataan Arief Hidayat dilihat sebagai manuver, di mana dirinya di duga berupaya memancing di air keruh dan ikut dalam politik praktis dengan berusaha mencari simpati publik yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang hakim.

“Hal ini belum pernah terjadi sejak MK berdiri,” ujarnya.

Baca juga:

Selain itu Hendarsam mengingatkan apalagi putusan yang telah ditetapkan para hakim MK termasuk pengujian perkara tentang syarat usia calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat, lembaga-lembaga terkait, dan seluruh hakim MK. Sebab hakim MK sebagai pihak yang memutus perkara dan Arief Hidayat dirasa tidak menghormati perbedaan pendapat dan dinamika yang terjadi dalam pengambilan keputusan di sidang MK.

“Bayangkan setiap hakim MK yang melakukan dissenting opinion kemudian berkoar-koar di luar pengadilan menjelek-jelekan institusi tempatnya bernaung,” papar Hendarsam.

Tags:

Berita Terkait