Advokat, Menegakan Hukum Sambil Menambang Dolar
Edisi Lebaran 2010:

Advokat, Menegakan Hukum Sambil Menambang Dolar

Penggajian advokat ada yang diberikan perbulan, ada yang hanya berdasarkan persentase atau marketing fee.

Ali/IHW/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Tak semua lawfirm menerapkan sistem jenjang karier. Di Suhaimi Imran & Partners Law Office, semua advokat berada dalam posisi yang setara. Sebab, advokat di kantor hukum ini hanya empat orang. “Kantor hukum kami memang masih kecil, mas,” ujar Managing Partner, Suhaimi Imran.

 

Proses penggajian pun tak diberikan per bulan. “Penggajian diberikan berdasarkan persentase dan marketing fee,” ujarnya. Persentase dihitung berdasarkan pemasukan yang diperoleh kantor hukum, lalu membaginya ke para advokat. Sedangkan, marketing fee adalah biaya yang diberikan kepada advokat yang berhasil menarik klien untuk kantor hukum tersebut.

 

Suhaimi mengatakan marketing fee memang jamak dipraktekan oleh kantor-kantor hukum. “Di kantor kami, marketing fee itu sebesar 20 persen. Sedangkan di kantor hukum lain, ada yang 10 persen atau 30 persen,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Suhaimi menjelaskan letak kantor hukumnya yang berada di ruko di bilangan Pasar Minggu tak terlalu berpengaruh untuk menarik klien. Ia mengaku biaya untuk menyewa di daerah-daerah strategis, seperti Jalan Sudirman, memang cukup mahal. “Tapi, disana biasanya cuma menang gengsi saja,” pungkasnya.      

Tags:

Berita Terkait