Advokat Persoalkan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan
Utama

Advokat Persoalkan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan

Pemohon diminta menjelaskan alasan permohonan dan keterkaitannya dengan original intent ketiga undang-undang yang diujikan tersebut mengenai kewenangan penyidikan jaksa dalam tindak pidana tertentu.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Untuk itu, pemohon dalam petitum permohonan meminta pada Mahkamah agar menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa “atau Kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) khusus frasa “atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan atau kejaksaan” UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan terkait legal standing agar diuraikan lebih rinci apabila pemohon (selaku advokat) pernah mengalami kasus konkrit sebagaimana pasal atau frasa yang diujikan. Sehingga permohonan yang diajukan dapat meyakinkan hakim atas keberlakuan norma benar-benar telah merugikan pemohon.

Terkait Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai pasal batu uji dalam pengujian norma ini, kata Daniel, diharapkan pemohon dapat menjelaskan dalam alasan permohonan dihubungkan dengan norma ketiga undang-undang yang diujikan tersebut.

“Pemohon belum menguraikan original intent dari undang-undang yang diujikan, setidaknya politik hukumnya. Coba diuraikan (original intent) ketiga norma yang diujikan ini, karena setiap undang-undang punya karakteristiknya. Jadi, elaborasi original intent-nya,” saran Daniel.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar pemohon pada bagian kedudukan hukum selaku advokat perlu dielaborasi hubungan advokat sebagai penegak hukum dengan keberadaan isu-isu yang terkait pengujian beberapa pasal tersebut. Hakim Konstitusi Suhartoyo pun meminta agar pemohon mempertajam argumentasi anggapan kerugian konstitusional pemohon baik aktual maupun potensial.

Tags:

Berita Terkait