Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK
Berita

Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Lagi, sejumlah pasal dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua advokat atas nama Martinus Butarbutar dan Risof Mario hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (18/12/2019) kemarin di Ruang Sidang Panel MK.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Suhartoyo ini, Martinus menyebutkan Pasal 12B, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 38, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK bertentangan UUD Tahun 1945.

 

Menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo telah terjadi pemindahan kewenangan dalam UU KPK itu. Dalam pandangan para Pemohon, pimpinan dan penyidik KPK sudah seharusnya tidak memiliki wewenang lagi dalam pelaksanaan UU KPK yang dimaksud.

 

“Sebagai warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai advokat, kita dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU KPK karena kekeliruan dalam proses penegakkan hukum,” ujar salah satu Pemohon, Martinus dalam sidang perkara yang teregistrasi Nomor 84/PUU-XVII/2019 seperti dikutip laman resmi MK. Baca Juga: Keberadaan Dewan Pengawas KPK Disebut Langgar Independensi Peradilan

 

Misalnya, Pasal 12B menyebutkan permintaan penyadapan dari pimpinan KPK dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas (5 orang). Jika mendapat izin tertulis, penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali dalam jangka waktu yang sama. 

 

Pasal 37B menyebutkan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. Misalnya, bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK sekaligus menyidangkannya.

 

Pasal 38 menyebutkan segala kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.”

 

Martinus menilai substansi UU KPK sebagai kewenangan menjalankan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur hak Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyadapan, dan lainnya patut dimaknai sebagai kewenangan Dewan Pengawas saja.

 

“Karena organ Dewan Pengawas dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres), maka (seolah, red) Dewan Pengawas dalam pemberian izin tersebut bukan sepenuhnya atas dasar wewenangnya, melainkan berdasarkan wewenang Presiden. Artinya, Presiden juga berkuasa atas Dewan Pengawas,” kata Martinus yang hadir didampingi oleh Risof Mario selaku Pemohon II. Baca Juga: Salah Objek, Uji Perubahan UU KPK Kandas

 

Menurut Pemohon, pembuat UU tidak jujur membangun asumsi seolah-olah KPK, lembaga subordinat dari pemerintah. Asumsi ini, kata Martinus, keliru atau (sengaja) dikelirukan pembuat UU yang kemudian membangun kesan cukup alasan bagi pemerintah membentuk organ yang disebut Dewan Pengawas. Padahal, pengertian serumpun pada lembaga eksekutif seharusnya dimaknai selain pemerintah ada lembaga eksekutif lain yang juga menjalankan sifat eksekutifnya di luar pemerintahan (yang independen).

 

“Lembaga serumpun eksekutif itu tidak saling mengatasi (hubungan atasan-bawahan, red), bukan cabang pemerintah, dan tidak dalam posisi subordinat satu sama lain. Untuk itu, para Pemohon melalui petitumnya memohonkan agar Mahkamah menyatakan UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyebut ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pintanya.  

 

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan, Anggota Panel Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara yang berprofesi sebagai advokat. Mengingat, dalam permohonan kerugian konstitusional yang dialami belum jelas baik secara faktual maupun potensial.

 

“Mungkin Anda bisa mendapat kuasa dari seseorang yang secara faktual dirugikan dengan berlakunya UU KPK ini. Atau bisa dapat kuasa dari NGO yang memiliki kepedulian terhadap penegakkan UU ini dan ingin membangun penguatan pemerintahan yang bersih. Kalau ada lembaga yang berkiprah di situ, bisa dijadikan Pemohon. Tapi jika advokat, tolong diberi penguatan argumentasi bahwa Anda dalam profesinya ada relevansinya mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya UU KPK ini,” pintanya.

 

Dengan demikian, pengujian Perubahan UU KPK ada enam permohonan. Permohonan pertama diajukan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat yang mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK. Pengujian formil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU ini terkait konstitusionalitas keberadaan Dewan Pengawas KPK.

 

Permohonan kedua, diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara. Dia merasa dirugikan dengan kinerja DPR yang telah dipilih dan diberi mandat menjalankan fungsinya, antara lain fungsi legislasi yang tidak melaksanakan amanah tersebut secara baik, jujur, adil, terbuka, itikad baik, dan bertanggung jawab.  

 

Gregorius menilai proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK dapat dikatakan telah dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat luas. Karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: 25 Advokat Perkuat Alasan Uji UU KPK

 

Sementara permohonan ketiga diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid; Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII); Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII); Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII); dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). Mereka telah mendaftarkan permohonan uji formil dan materil terhadap Perubahan UU KPK ke MK pada 7 November 2019 lalu.

 

Permohonan keempat diajukan Tiga Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang resmi melayangkan judicial review atas UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke MK. Permohonan ini didukung mantan Pimpinan KPK yakni M. Jasin, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Juru Bicara KPK Betti S Alisjahbana, dan sejumlah tokoh diantaranya Mayling Oey, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, Ismid Hadad yang juga tercatat sebagai Pemohon. 

 

Pengujian Perubahan UU KPK ini selain uji formil, juga mengajukan uji materil. Untuk uji formil, proses pengesahan revisi UU KPK terdapat beberapa kejanggalan, sehingga UU ini minta dibatalkan. Untuk uji materil, salah satunya ada pertentangan (kontradiksi) Pasal 69 D dan Pasal 70 C Perubahan UU KPK itu. Bahkan, sebenarnya ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat komisioner KPK, apakah 40 tahun atau 50 tahun?

 

Kelima, diajukan 12 orang Pemohon yang terdiri atas advokat, aktivis antikorupsi, dan mahasiswa hukum. Mereka memohon pengujian Pasal 12B ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 12C ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 37A ayat (3); Pasal 37B ayat (1) huruf b; Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) UU KPK terkait kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengawas KPK. Intinya, UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan independensi proses peradilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info