Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Masa Berlakunya SIM-STNKB
Terbaru

Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Masa Berlakunya SIM-STNKB

Pemohon meminta agar MK memutuskan untuk memberi penafsiran agar penerbitan SIM, STNKB, TNKB berlaku seumur hidup atau selamanya.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dalam memperoleh SIM, kata dia, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian. Karena itu, pengendara yang akan mencari/mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.

“Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” bebernya.

Atas dasar itu, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta pemohon untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman menyusun permohonan. “PMK Nomor 2/2021 itu ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang perlu Saudara gali untuk melengkapi permohonan ini,” kata Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang ada di MK sebelumnya. “Dibaca permohonan-permohonan atau putusan-putusan yang sudah ada atau dikabulkan itu juga dibaca. Ini mungkin Bapak sudah baca putusan juga ya kalau dilihat modelnya. Coba nanti lebih komprehensif lagi membacanya jadi memang perihalnya (perlu) diperbaiki,” ujar Enny.

Enny juga meminta pemohon menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.

Pengujian STNKB-TNKB

Dalam persidangan terpisah, Arifin Purwanto menilai aturan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya dan tidak ada dasar hukumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait