Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Masa Berlakunya SIM-STNKB
Terbaru

Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Masa Berlakunya SIM-STNKB

Pemohon meminta agar MK memutuskan untuk memberi penafsiran agar penerbitan SIM, STNKB, TNKB berlaku seumur hidup atau selamanya.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Kasus konkret yang dialami oleh pemohon adalah apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki pemohon yang berada di Surabaya, maka harus dibawa ke Madiun. Hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. 

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ujar Arifin dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Wahiduddin Adams di ruang sidang MK, Kamis (11/5/2023) kemarin.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984. Hal ini untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB. Karena itu, pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk memperjelas argumentasi permohonan terkait pengujian Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ. Ia juga meminta pemohon melihat kembali putusan-putusan MK terkait pengujian pasal serupa yang telah diputus oleh MK sebelumnya. “Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya!"

Tags:

Berita Terkait