Dalam kondisi tersebut, advokat asing dapat memberikan pendapat mengenai hukum negaranya, membantu memahami praktik hukum internasional, dan bekerja sama dengan advokat Indonesia. Namun, keterlibatan itu harus diatur secara ketat agar tidak mengurangi kedaulatan profesi hukum nasional.
Karena itu, mekanisme yang paling tepat bukan memberikan hak beracara bebas kepada advokat asing, melainkan membuka ruang partisipasi yang terbatas, terukur, dan berbasis kolaborasi. RUU HPI dapat mengatur bahwa dalam perkara tertentu, advokat asing hanya berperan memberikan pendapat hukum, membantu persiapan perkara, atau mendampingi penyelesaian sengketa bersama advokat Indonesia yang tetap bertanggung jawab atas representasi di pengadilan. Model ini menjaga keseimbangan antara akses terhadap keahlian transnasional dan kedaulatan hukum acara Indonesia.
Substansi tersebut selaras dengan semangat RUU HPI yang telah mengakui hukum asing, pengadilan asing, putusan pengadilan asing, dan arbitrase internasional sebagai bagian dari realitas hukum lintas negara. Karena itu, menjadi kurang konsisten apabila hukum dan putusan asing diakomodasi, tetapi tidak tersedia mekanisme keterlibatan advokat asing dalam perkara tertentu. Jika RUU HPI bertujuan memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi sengketa lintas negara, pengaturan terbatas mengenai peran advokat asing justru menjadi bagian dari kesiapan tersebut.
Pagar yang tegas
Pengaturan advokat asing tentu harus diberi pagar yang tegas dengan empat poin. Pertama,advokat asing tidak dapat bertindak sendiri mewakili pihak di hadapan pengadilan Indonesia. Kedua, keterlibatannya dibatasi pada perkara yang benar-benar mengandung unsur asing dan membutuhkan keahlian khusus terkait hukum negara lain atau praktik internasional.
Ketiga, seluruh tanggung jawab prosedural di depan pengadilan tetap berada pada advokat Indonesia yang menerima kuasa. Keempat, kewajiban menjaga kerahasiaan, etika, dan kepatuhan pada ketertiban umum Indonesia harus dinyatakan tegas dalam norma. Dengan desain seperti itu, RUU HPI tidak sedang ‘membuka pintu tanpa kontrol’, tetapi membangun tata kelola profesi hukum lintas batas yang rasional.
Dari perspektif legislasi, pengaturan peran advokat dalam RUU HPI memberikan sejumlah manfaat. Pertama, meningkatkan kualitas pendampingan para pihak dalam perkara lintas negara yang kompleks dan berbiaya tinggi. Kedua, membantu hakim memperoleh argumentasi dan pembuktian yang lebih komprehensif, khususnya terkait hukum asing dan putusan asing. Ketiga, memperkuat posisi Indonesia sebagai forum penyelesaian sengketa transnasional yang profesional dan berdaya saing. Keempat, menegaskan pengakuan negara terhadap peran profesi advokat sebagai pilar efektivitas peradilan.
Pada akhirnya, kelemahan RUU HPI bukan hanya terletak pada apa yang diaturnya, tetapi juga pada siapa yang belum diakomodasi. RUU ini telah mengatur hakim, pengadilan, para pihak, hukum asing, dan putusan asing, tetapi belum menempatkan advokat sebagai bagian dari infrastruktur peradilan perdata internasional.
















