Padahal, tanpa pengaturan yang jelas secara normatif mengenai peran advokat, perkara HPI berisiko hanya tertib secara prosedural, tetapi tidak optimal dalam menjamin perlindungan hak para pihak alias timpang. Jika RUU HPI ingin mempersiapkan Indonesia menghadapi sengketa lintas negara, profesi advokat semestinya menjadi bagian integral dari desain pengaturannya. Apalagi advokat bekerja di garis depan untuk memastikan hak para pihak benar-benar terdengar, dipahami, dan dibela.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menjadikan pengakuan atas advokat dan kuasa hukum sebagai salah satu koreksi penting dalam pembahasan RUU HPI. Pengakuan tersebut tidak cukup dinyatakan secara simbolik, tetapi harus dituangkan dalam norma yang mengatur hak pendampingan, kewenangan representasi, fungsi pembuktian hukum asing, serta keterlibatan terbatas advokat asing dalam perkara tertentu.
Dengan koreksi seperti itu, RUU HPI tidak hanya menjadi undang-undang tentang konflik hukum, tetapi juga menjadi undang-undang yang lebih jujur terhadap realitas penegakan hukum modern: bahwa keadilan lintas negara tidak hanya dibangun oleh hakim, tetapi juga oleh advokat yang profesional, bertanggung jawab, dan diakui perannya oleh hukum. Faktualnya kedudukan advokat memang selalu ‘asing’ sejak dalam pikiran pembuat undang-undang.
*) Ibrahim Massidenreng, Direktur Kantor Advokat IndoLaw dan Sekretaris Umum DPP KAI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















