Advokat berperan menerjemahkan kepentingan para pihak ke dalam argumentasi hukum, menyaring fakta yang relevan, menghadirkan bukti dan ahli mengenai hukum asing, serta memastikan hakim memiliki dasar yang memadai untuk memutus perkara. Tanpa pengakuan normatif atas peran tersebut, RUU HPI berisiko kuat secara formal, tetapi lemah dalam implementasi.
Kritik atas absennya peran advokat dalam RUU HPI bukan untuk menempatkan profesi ini di atas hakim, melainkan mengakui perannya sebagai penegak hukum yang mendampingi para pihak dan meningkatkan kualitas proses peradilan lintas negara. Jika dalam perkara perdata domestik hak atas bantuan hukum telah diakui, maka mengabaikan peran advokat dalam perkara perdata internasional yang jauh lebih kompleks menjadi sulit dibenarkan.
Koreksi substantif
Karena itu, penulis tidak berhenti pada kritik saja, tetapi juga menawarkan koreksi substantif. Pertama, RUU HPI perlu memasukkan norma umum yang menegaskan bahwa para pihak dalam Perkara HPI berhak menunjuk advokat atau kuasa hukum untuk mewakili dan/atau mendampingi mereka pada setiap tahap penyelesaian perkara di Pengadilan Indonesia. Rumusan ini penting untuk menghubungkan RUU HPI dengan prinsip bantuan hukum dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sekaligus dengan praktik hukum acara perdata nasional.
Kedua, RUU HPI perlu menyebut fungsi advokat secara lebih spesifik, terutama dalam pembuktian hukum asing, pengajuan keberatan atas yurisdiksi, penyusunan argumentasi tentang pilihan hukum, dan pengurusan pengakuan atau pelaksanaan putusan pengadilan asing. Dengan begitu, peran advokat tidak hanya tersirat, tetapi menjadi bagian sadar dari desain kelembagaan HPI.
Ketiga, RUU HPI perlu membedakan secara tegas istilah ‘advokat’ dan ‘kuasa hukum’. Dalam praktik hukum Indonesia, istilah kuasa hukum tidak selalu merujuk pada advokat. Di MK, misalnya, para pihak dapat diwakili oleh penerima kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanpa harus berstatus sebagai advokat.
Pembedaan ini penting agar RUU HPI memberikan kepastian hukum. Istilah advokat sebaiknya digunakan untuk representasi dalam perkara yang memerlukan keahlian hukum professional. Sedangkan kuasa hukum dapat digunakan untuk bentuk perwakilan yang lebih luas dengan syarat dan batasan yang jelas.
Keempat, RUU HPI perlu menjawab secara strategis soal keterlibatan advokat asing. Ini isu sensitif, tetapi tidak boleh dihindari. Dalam sengketa perdata internasional tertentu, khususnya yang melibatkan kontrak bisnis lintas negara, struktur korporasi multinasional, arbitrase internasional, atau pembuktian hukum asing yang sangat teknis, kehadiran advokat asing dapat memiliki nilai tambah substantif.
















