Ahli: Harusnya Anggota BPK Mengikuti Masa Jabatan Anggota DPR
Berita

Ahli: Harusnya Anggota BPK Mengikuti Masa Jabatan Anggota DPR

Karena kelembagaan BPK memiliki kesamaan fungsi legislasi di bidang pengawasan keuangan negara dan syarat kenegarawanan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Ahli Hukum Perancangan Perundang-undangan Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai pembatasan masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasca amandemen UUD 1945 dipengaruhi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga merasuki pembentukan undang-undang BPK. Dalam hal ini, Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masa jabatan anggota BPK yang dibatasi dua periode (10 tahun).

 

“Seharusnya masa jabatan anggota BPK itu sebagaimana masa jabatan anggota DPR, yakni memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih beberapa kali tanpa ada batas waktu (periodeisasi),” ujar Aan saat memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang pengujian Pasal 5 ayat (1) UU BPK di ruang sidang MK, Senin (12/3/2019).

 

Pasal 5 ayat (1) UU BPK menyebutkan, “Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

Aan menilai norma UU BPK yang membatasi kekuasaan dan masa jabatan anggota BPK berlebihan karena tidak memiliki alasan rasional (logis). Menurut Aan, berdasarkan kedudukan dan fungsi BPK dalam ketatanegaraan di Indonesia adalah lembaga yang independen, mandiri yang memiliki fungsi legislasi dalam hal pengawasan keuangan negara.   Melalui fungsinya sebagai pengatur anggaran dan pengawasan keuangan negara, anggota BPK juga memiliki syarat berupa sifat kenegarawanan.

 

“Sejatinya anggota BPK sangat berbeda dengan auditor. Seorang auditor ada aspek pertimbangan kepentingan nasional dan luar negeri. Sedangkan anggota BPK harus memiliki sifat kenegarawanan yang terlihat dari fungsi advisorinya yang dapat memberi pandangan pada pemerintah dalam mengelola keuangan negara,” terang Aan. (Baca Juga: Kala Anggota BPK Persoalkan Masa Jabatan Keanggotaan BPK)

 

Dia melanjutkan sifat jabatan kelembagaan BPK bersifat majemuk dan kolektif, sehingga adanya pembatasan masa jabatan 5 tahun. Dan kemudian hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sangat kecil bagi anggota BPK melakukan tindakan sewenang-wenang.

 

“Jika dibandingkan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD jelas aturan pembatasan ini bagi anggota BPK tidak adil. Sebab, terdapat aturan yang tidak konsisten atau variasi aturan yang tidak logis, sehingga melahirkan ketidakadilan,” tegasnya.

 

Permohonan ini diajukan Anggota BPK, Rizal Djalil yang masuk periode kedua menjalani masa jabatannya. Melalui kuasa hukumnya Irman Putra Sidin, Pemohon menilai semangat munculnya pembatasan masa jabatan presiden atau wakil presiden maksimal dua periode untuk mencegah berulangnya kekuasaan otoriter pada satu tangan. Jika hal ini diterapkan dengan keanggotaan BPK yang berjumlah 9 orang tidaklah sama. Sebab, kekuasaan BPK tidak dipegang oleh satu tangan.

 

Anggota BPK yang berjumlah 9 orang yang keputusannya bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 4 ayat (1) UU BPK. Karakteristik kelembagaan BPK juga bukan pemegang kekuasaan pemerintahan yang menguasai berbagai lini, seperti  militer, penegakan hukum, hingga sektor ekonomi sumber daya alam, melainkan menjalankan fungsi legislatif khususnya di bidang pemeriksaan keuangan negara.

 

Mengingat BPK masuk fungsi kekuasaan legislatif, keanggotaan BPK tidak dibatasi dua kali periodeisasi masa jabatan. Bila DPR tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, mutatis mutandis (otomatis) juga berlaku bagi anggota BPK karena sifat jabatan dari BPK sama seperti DPR yaitu majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan juga menjalankan fungsi legislatif.

 

Pemohon meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemohon meminta agar Mahkamah memutuskan tidak ada batasan masa jabatan anggota BPK.

Tags:

Berita Terkait