Ahli: UU Penodaan Agama Justru Lindungi Umat Beragama
Berita

Ahli: UU Penodaan Agama Justru Lindungi Umat Beragama

Sejak lama ajaran Ahmadiyah sudah difatwakan sebagai ajaran sesat oleh otoritas lembaga Islam baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah bukan saja ditetapkan dalam beberapa fatwa di Indonesia, tetapi juga fatwa lembaga di dunia Islam (ijma’ al-majami’). Misalnya, keputusan Pemerintah Pakistan pada 26 April 1984 berdasarkan fatwa ulama dan pengadilan syariah Pakistan, bahwa Ahmadiyah sebagai non-muslim dan dilarang menggunakan istilah dan simbol-simbol Islam. (Baca juga: MUI: UU Pencegahan Penodaan Agama Masih Dibutuhkan)

 

“Selain itu, Fatwa Majmu’ al-Fiqh al-Islami Organisasi Konfrerensi Islam (OKI) No. 4 Tahun 1985 di Jeddah Arab Saudi ditetapkan aliran Ahmadiyah Qodiyaniyah menyimpang dan keluar dari Islam.”

 

Permohonan pengujian pasal-pasal UU Penodaan Agama itu diajukan sembilan anggota Ahmadiyah berbagai daerah. Diantaranya, Anisa Dewi, Ary Wijanarko, Asep Saepudin, Dedeh Kurniasih, Dkk. Intinya, mereka merasa dirugikan hak konstitusionanya lantaran kesulitan beribadah gara-gara menganut aliran/agama Ahmadiyah. Sebab, UU itu melarang ada penyerupaan agama/aliran tertentu dengan agama resmi yang dianut di Indonesia.    

 

Karena itu, pasal-pasal tersebut ditafsirkan secara bersyarat sepanjang aliran atau agama yang ada diakui keberadaannya tanpa meniadakan hak agama (lain) yang telah ada di Indonesia. “Pasal 1, 2, 3 UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai meniadakan hak untuk menganut aliran agama yang ada di Indonesia oleh para penganutnya yang beribadah secara internal yang merupakan bagian dari aliran-aliran yang telah ada dan aktif menjalankan kehidupan keagamaannya,” demikian bunyi petitum permohonannya. 

Tags:

Berita Terkait