Ahok Ajukan Peninjauan Kembali
Berita

Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Jadwal sidang dan susunan majelis sudah ditetapkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, kata Abdullah, sidang kedua akan dilaksanakan setelah satu minggu lebih berikutnya untuk mendengarkan jawaban pihak lawan yakni jaksa.

 

Untuk diketahui, Pada Selasa (09/5) lalu, Majelis Hakim yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Jupriadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wijarna, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Ahok dianggap terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 156a huruf a KUHP, dan diperintahkan untuk langsung ditahan.   

 

(Baca juga: Putusan, Penahanan Ahok dan Masa Transisi Peradilan)

 

Awalnya,  tim pengacara Ahok menyatakan banding atas putusan majelis. Tetapi kemudian permohonan banding itu tak diteruskan. Senada, Kejaksaan Agung juga sempat mengajukan banding atas vonis dua tahun tersebut, meskipun kemudian dicabut. Setelah pencabutan itu akhirnya putusan Ahok berkekuatan hukum tetap. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani pidana hingga kini.

Tags:

Berita Terkait