Akademisi: Putusan MK Belum Sepenuhnya Bisa Menyelesaikan Masalah Kelembagaan Organisasi Advokat
Terbaru

Akademisi: Putusan MK Belum Sepenuhnya Bisa Menyelesaikan Masalah Kelembagaan Organisasi Advokat

Putusan MK ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kelembagaan yang selama ini menjadi sumber konflik. Ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan berbagai tafsir baru di kalangan organisasi advokat, salah satunya apakah regulator profesi nantinya cukup dibentuk oleh organisasi advokat atau justru harus melibatkan unsur eksternal?

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Ibnu Sina Chandranegara. Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Ibnu Sina Chandranegara. Foto: Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian uji materi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai membawa perspektif baru dalam perdebatan tata kelola profesi advokat. Alih-alih fokus pada polemik sistem single bar atau multi-bar, MK justru menekankan pentingnya pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi advokat.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Ibnu Sina Chandranegara, menilai putusan tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara pandang MK terhadap persoalan organisasi advokat yang selama ini menjadi perdebatan panjang.

“UU Advokat ini adalah undang-undang yang paling sering diuji selama sejarah MK berdiri. Dari sini, pandangan MK menurut saya menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan sistemik dalam pendapat yang berkembang selama ini yaitu soal single bar versus multi-bar,” ucapnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Senin (22/6).

Baca Juga:

Baginya, MK berupaya menunjukkan bahwa persoalan mendasar profesi advokat bukan terletak pada jumlah organisasi yang ada, melainkan pada desain tata kelola profesinya. Menurut MK, aspek regulatif dan representatif itu harus terpisah, yang bisa disebut sebagai bentuk internal separation of power dalam profesi advokat.

Dalam putusannya, MK menilai fungsi regulatif seperti pengaturan profesi, penyelenggaraan ujian, pengawasan, hingga penegakan disiplin tidak seharusnya dijalankan oleh organisasi yang sekaligus menjadi representasi advokat. Menurut Prof. Ibnu, prinsip tersebut sejalan dengan konsep dasar hukum administrasi.

“Prinsipnya sederhana, the one who regulates must be different with the one who is regulated. Regulator harus berbeda dengan pihak yang diatur. Karena itu, fungsi regulatif dan representatif harus dipisahkan,” kata Senior Partner Jurist Resia & Co itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info