Akademisi: Putusan MK Belum Sepenuhnya Bisa Menyelesaikan Masalah Kelembagaan Organisasi Advokat
Terbaru

Akademisi: Putusan MK Belum Sepenuhnya Bisa Menyelesaikan Masalah Kelembagaan Organisasi Advokat

Putusan MK ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kelembagaan yang selama ini menjadi sumber konflik. Ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan berbagai tafsir baru di kalangan organisasi advokat, salah satunya apakah regulator profesi nantinya cukup dibentuk oleh organisasi advokat atau justru harus melibatkan unsur eksternal?

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Kalau tidak ada penyelesaian eksplisit soal single bar atau multi-bar, maka tafsir yang muncul adalah multi-bar tetapi single regulator. Persoalannya, regulator tunggal itu juga harus jelas bentuk dan desain kelembagaannya,” kata Ibnu.

Ia membayangkan regulator profesi advokat di masa depan sebaiknya berbentuk lembaga yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar tidak didominasi oleh satu kelompok profesi semata.

“Menurut saya regulatornya harus multi-profesi. Tidak hanya advokat, tetapi juga melibatkan unsur akademisi, mungkin pengguna jasa, dan pihak lain yang relevan sehingga independensinya lebih terjaga,” sarannya.

Lebih jauh, Prof. Ibnu juga memberikan sejumlah masukan untuk revisi UU Advokat yang harus diselesaikan DPR dan pemerintah dalam waktu dua tahun sebagaimana diperintahkan MK. Salah satunya adalah pengaturan mengenai batas usia profesi advokat.

“Perlu ada batas usia menjadi advokat. Jangan sampai profesi advokat menjadi pilihan setelah pensiun dari profesi lain. Itu berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk praktik-praktik yang tidak sehat,” kata dia.

Selain itu, ia mengusulkan agar norma-norma dasar kode etik advokat dimasukkan langsung ke dalam undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. “Semua norma etika yang bersifat dasar dan universal sebaiknya masuk ke dalam hukum positif. Kita tidak hanya mengenal rule of law, tetapi juga rule of ethics,” tegasnya.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 lahir dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan tersebut intinya adalah meminta Presiden dan DPR agar segera mereformasi profesi advokat melalui pembaruaan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi perdebatan antara sistem single bar dan multi bar, melainkan belum adanya pengaturan yang memisahkan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info