Tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) setidaknya telah diakomodasi ke dalam tiga peraturan perundang-undangan. Pertama,Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan apabila tindak pidananya terjadi di kawasan hutan dan pembakaran dilakukan dengan sengaja maupun lalai. Selain itu, perbuatan yang menimbulkan kerusakan hutan juga terakomodasi dalam kategori ini karena karhutla menimbulkan kerusakan hutan.
Kedua,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tindakan yang tercakup dalam peraturan ini adalah pembakaran lahan untuk pembukaan lahan. Ketiga,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana, dalam diskusi publik bertajuk "Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Lahan dan Hutan Tahun 2026" di FH UI pada Senin (14/9). Artinya, dalam konteks penegakan hukum, pemerintah kemungkinan besar akan merujuk pasal-pasal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan di atas, bukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
- Pakar Soroti Peran Korporasi dan Lemahnya Tata Kelola dalam Kasus Karhutla
- Mengurai Sengkarut Karhutla Lewat Terobosan Omnibus Law
- Koalisi Reset Kehutanan Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan Izin Karhutla
Meskipun demikian, Pasal 613 ayat (3) KUHP mengatur bahwa penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya wajib didahulukan daripada sanksi pidana jika suatu undang-undang di luar KUHP merupakan hukum administratif yang bersanksi pidana. Oleh karena itu, meskipun hingga saat ini terdapat sebanyak lebih dari 100 orang yang telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus karhutla, Andri ragu bahwa kasus karhutla ini akan berlanjut.
“Ini tentu saja menurut saya adalah sebuah kemunduran kalau setidaknya si tersangka atau terdakwanya tadi dibebaskan atau dilepaskan karena tidak terpenuhinya pasal ini,” ucapnya.
Menurut Andri, sejak 2009, pemidanaan terhadap kejahatan karhutla tidak harus memenuhi prasyarat berupa pemenuhan sanksi selain pidana terlebih dahulu. Artinya, sanksi pidana sempat menjadi primum remedium atau menjadikan hukum pidana sebagai sarana atau pilihan utama.
















