“Ketika sekarang kemungkinan besar tidak bisa digunakan karena ada pasal ini, maka pasal ini justru merupakan pembuka pintu bagi terjadinya kemunduran hukum,” ujarnya.
Indonesia bukan satu-satunya negara di dunia yang memiliki sanksi pidana di dalam peraturan perundang-undangan tentang lingkungan. Berdasarkan keterangan Andri, negara-negara seperti Prancis, Jepang, Filipina, dan Norwegia juga mengatur pasal pidana di dalam peraturan tentang lingkungan dan sumber daya alamnya.
“Tapi, berbeda dengan negara lain, Indonesia adalah satu-satunya negara yang punya ketentuan bahwa ketentuan pidana itu ada di luar KUHP-nya tidak bisa diterapkan,” katanya.
Selain mengkritik peletakkan hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam kasus lingkungan, Andri menyampaikan beberapa poin kritis terkait gugatan pemerintah. Ketika pemerintah mengajukan gugatan dalam kasus karhutla, pemerintah bukan menggugat kerugian masyarakat, melainkan kerugian lingkungan.
Ketika pemerintah menggugat kerugian lingkungan, fokus objeknya adalah kerusakan lahan di wilayah konsesi yang terbakar, bukannya asap. Selain itu, meskipun pemerintah terlihat berorientasi pada kerugian lingkungan, tetapi gugatan ditujukan utamanya untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi, jangan terkecoh dengan banyaknya gugatan oleh pemerintah. Kalau saya melihat sekarang pemerintah gugat, nah itu cuma cara untuk menambah PNBP saja,” ucapnya.
Dalam kaitannya dengan pengajuan gugatan, Dosen Hukum Lingkungan FH UI, Zefanya Albrena Sembiring, menghargai berbagai upaya akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang mencoba untuk mengambil langkah hukum. Namun, fokus gugatannya selalu tertuju pada pemerintah, bukannya korporasi. Belum lagi isu yang diangkat lagi-lagi terkait kerugian lingkungan, padahal masyarakat juga mengalami kerugian.
















