Akademisi Ingatkan 3 Persoalan Serius Sektor Lingkungan Hidup
Terbaru

Akademisi Ingatkan 3 Persoalan Serius Sektor Lingkungan Hidup

Meliputi tata kelola pemerintahan, penyimpangan norma, dan pembangkangan konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Dewi Puspa (Walhi), Brigitta Isworo (Jurnalis Senior Kompas), Ika Ningtyas (Sekjen AJI Indonesia), Feri Amsari (Peneliti PUSaKO). Foto: ADY
Kiri ke kanan: Dewi Puspa (Walhi), Brigitta Isworo (Jurnalis Senior Kompas), Ika Ningtyas (Sekjen AJI Indonesia), Feri Amsari (Peneliti PUSaKO). Foto: ADY

Indonesia memiliki beragam sumber daya alam (SDA) yang bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanat Konstitusi. Tapi, pengelolaan SDA selama ini dinilai masih menghadapi banyak persoalan yang belum berwawasan lingkungan.  

Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mencatat sedikitnya ada 3 persoalan serius di sektor lingkungan hidup. Pertama penyimpangan tata kelola pemerintahan, misalnya dalam menyusun strategi pembangunan.

Feri mencontohkan Kementerian Pertahanan ditunjuk untuk melaksanakan program food estate. Padahal, secara konstitusional tugas Kementerian Pertahanan fokus pada sektor pertahanan dan keamanan, bukan mengurusi soal pangan. Menurutnya, hal ini terlihat hanya untuk memberikan proyek tertentu.

Penyimpangan tata kelola pemerintahan juga terjadi sampai tingkat pemerintahan di daerah. Dia menyebut banyak proses administrasi negara yang tidak dijalankan dengan benar. Dalam berbagai kasus lingkungan hidup dapat ditemui bermacam bentuk penyimpangan administrasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Misalnya, perusahaan pertambangan sudah beroperasi kendati belum mengantongi izin lengkap.

Kedua, terjadi penyimpangan norma. Feri menjelaskan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan regulasi yang dibentuk lembaga negara, tapi substansinya bertentangan dengan pasal 28H ayat (1) UUD RI Tahun 1945. Ketentuan itu memandatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Tapi tidak konsep pembangunan (dalam UU Cipta Kerja, red) dan tidak bersandar pada pasal itu,” kata Feri dalam diskusi yang digelar secara daring dan luring bertema Membangkang Konstitusi: Mewariskan Krisis Antar Generasi, Senin (31/1/2022). (Baca Juga: Walhi: 4 Kebijakan Ini Berpotensi Mengancam Lingkungan Hidup)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini melihat Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 kerap diabaikan dalam menyusun kebijakan yang memberi ruang bisnis bagi pengusaha. Misalnya, UU No.11 Tahun 2020 memberi ruang pemanfaatan hutan lindung untuk pembangunan dan penambangan. Padahal, fungsi hutan lindung sebagaimana praktik di negara lainnya adalah melindungi flora dan fauna yang ada di hutan tersebut. Mengacu hal itu, Feri menilai pembentukan norma UU Cipta Kerja itu ditujukan untuk membenarkan penyimpangan.

Tags:

Berita Terkait