Akademisi Ini Sebut UU Cipta Kerja Tak Boleh Direvisi Setelah Ditandatangani Presiden
Utama

Akademisi Ini Sebut UU Cipta Kerja Tak Boleh Direvisi Setelah Ditandatangani Presiden

Karena tak ada peraturan yang membolehkan merevisi UU setelah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara. Secara konstitusional, Presiden disarankan dapat membentuk Perppu untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Pembentuk UU, DPR dan Presiden harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi dalam proses legislasi UU Cipta Kerja ini. Tak hanya dari segi teknis penulisan, tapi juga substansi yang masih terus dipermasalahkan.

Dia menilai secara konstitusional, Presiden dapat membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperbaiki kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja. Namun, langkah itupun tetap tak memberikan jalan keluar atas kerusakan yang telah terjadi akibat buruknya proses legislasi dalam setiap tahap pembentukan UU “sapu jagat” ini.

“Kesalahan-kesalahan redaksional dan praktik buruk dalam proses pembentukan UU  merupakan bukti yang terang benderang bagi MK untuk menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil, sehingga harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum untuk seluruhnya,” harapnya.

Sementara juru bicara presiden, Fadjroel Rahman saat dikonfirmasi soal kesalahan merujuk pasal dalam UU Cipta Kerja, tak merespon. Sementara Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit enggan menjawab lebih jauh. Dia merasa tidak berkompeten menjawab.

Akui ada kesalahan  

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (3/11/2020) seperti dikutip Antara.

UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. "Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya. "Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” katanya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait