Akademisi Sebut Pentingnya Pemanfaatan Teknologi untuk Hukum yang Inovatif dan Adaptif
Profil

Akademisi Sebut Pentingnya Pemanfaatan Teknologi untuk Hukum yang Inovatif dan Adaptif

Teknologi banyak membantu memudahkan kehidupan sehari-hari masyarakat. Pemanfaatan ini dapat dimaksimalkan dan dimanfaatkan dalam proses pembuatan perundang-undangan sehingga menghasilkan produk hukum yang inovatif dan adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Perkembangan teknologi yang turut memberikan efek di dalam bidang hukum memberikan perubahan-perubahan yang sebelumnya konvensional ke digitalisasi. Menurut Rahmat, perubahan tersebut mempengaruhi kaidah, asas, dan prinsip di dalam hukum karena adanya perkembangan teknologi tersebut.

“Kalau kita bicara pakai bahasa awam, sekarang itu ada e-tilang. Ini salah satu contoh bukti, dahulunya orang takut ada polisi di perempatan jalan, tapi sekarang orang takut hanya dengan benda kecil yang menempel di tiang lampu merah. Artinya ini ada perubahan kaidah, asas dan prinsip di dalam hukum karena adanya teknologi,” ucapnya.

Perubahan tersebut harus disikapi positif, terlebih bagi lulusan sarjana hukum yang harus progresif ingin membangun bangsa dengan cara memanfaatkan teknologi yang hadir di tengah-tengah kehidupan.

“Kita tidak hanya cukup berpuas dengan e-tilang. E-tilang itu bagian kecil dari penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan teknologi di bidang hukum bisa dilakukan juga dari penyusunan draft UU hingga penegakannya. Semua sektor ini perlu teknologi hukum agar hukum berjalan inovatif dan adaptif, sehingga lebih dekat dengan keadilan itu sendiri yang menjadi tujuan tertinggi,” tambahnya.

Teknologi secara jelas banyak membantu memudahkan kehidupan sehari-hari masyarakat. Pemanfaatan ini dapat dimaksimalkan dan dimanfaatkan dalam perundang-undangan, baik yang dilakukan dalam proses penyusunan maupun terkait dokumen.

Pemanfaatan tersebut dapat dibagi ke dalam berbagai bagian, yaitu bentuk pemanfaatan teknologi, keuntungan dan kerugian, dukungan pemerintah dalam digitalisasi perundang-undangan, serta dasar hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan digital dalam perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait